Kasus Pemerasan
Karena Kooperatif, Kuasa Hukum Yakin Firli Bahuri Takkan Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan Rabu Ini
Ian Iskandar menyebut kliennya juga akan ke Dewan Pengawas KPK untuk mendengarkan putusan sidang etik yang diagendakan pada hari Rabu ini.
TRIBUNBEKASI.COM — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Firli Bahuri tengah menjalani pemeriksaan tambahan dalam statusnya sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Bareskrim Polri, Rabu, 27 Desember 2023.
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar meyakini kliennya tidak akan ditahan penyidik setelah menjalani pemeriksaan tambahan tersebut.
"Enggaklah, kita kan koperatif. Semua permintaan penyidik kita penuhi, kecuali kita tidak koperatif," kata Ian Iskandar di Bareskrim Polri, Rabu.
Ian Iskandar menjelaskan, dalam pemanggilan pemeriksaan pada Kamis lalu, 21 Desember 2023, pihaknya juga telah melayangkan surat pemberitahuan kepada penyidik.
Menurutnya, hal itu sudah sesuai aturan yang berlaku meski penyidik Polda Metro Jaya menilai bahwa alasan Firli Bahuri tidak hadir dalam pemeriksaan sebelumnya itu tidak wajar.
BERITA VIDEO: JADI TERSANGKA PEMERASAN, FIRLI BAHURI DIBERHENTIKAN SEMENTARA DARI JABATAN KETUA KPK
"Kalau pun kita tidak bisa memenuhi panggilan kemarin kan ada alasan yang kita sampaikan secara tertulis sebagaimana diatur oleh KUHAP," ucapnya.
Ian Iskandar menyebut kliennya juga akan ke Dewan Pengawas KPK untuk mendengarkan putusan sidang etik yang diagendakan pada hari Rabu ini.
"Insya Allah abis ini langsung ke Dewas," kata Ian Iskandar.
Baca juga: Meski Firli Bahuri Tak Hadir, Dewas KPK Bakal Tetap Bacakan Putusan Sanksi Etik Hari Rabu Ini
Baca juga: Jenazah Lukas Enembe Bakal Diterbangkan ke Papua Rabu Malam Ini, Langsung Digelar Upacara Adat
Aset Tak Masuk LHKPN
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap alasan kembali memeriksa Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri dalam kasus pemerasan di Bareskrim Polri, Jakarta pada Kamis lalu, 21 Desember 2023.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut hal ini karena pihaknya menemukan fakta baru yang belum diterangkan pada pemeriksaan sebelumnya.
"Penyidik memperoleh fakta baru adanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dan belum diterangkan oleh tersangka FB dalam berita acara pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis lalu, 21 Desember 2023.
Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan pihaknya sejatinya akan memeriksa soal aset atau harta benda milik Firli maupun milik keluarga tersangka.
"Adapun tujuan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan yang akan dilakukan terhadap tersangka FB adalah untuk meminta keterangan tentang seluruh harta bendanya, serta harta benda Istri, anak, dan keluarga," ungkapnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Pastikan Firli Bahuri Bakal Hadir dan Bawa Bukti-Bukti ke Bareskrim Polri Rabu Ini
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Sebelum Meninggal Dunia, Lukas Enembe Tak Tunjukkan Tanda-Tanda Istimewa
kasus pemerasan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif
Firli Bahuri
kuasa hukum
Ian Iskandar
Bareskrim Polri
Pria Mengaku Wartawan Ditangkap Usai Memeras Jaksa Kejati DKI, Uang Rp 5 Juta Disita Begini Modusnya |
![]() |
---|
KPK Ungkap Pejabat Kemnaker Peras Agen TKA Sejak 2019, Keruk Duit Rp 53 Miliar |
![]() |
---|
Ditanya Soal Kasus Firli Bahuri Belum Bisa Dibawa ke Pengadilan, Kapolda Metro: Nanti Urusan Saya |
![]() |
---|
Belum Ditahan Sejak Jadi Tersangka Tahun 2023 Polda Metro Dinilai Gagal Tuntaskan Kasus Firli Bahuri |
![]() |
---|
Firli Bahuri Ajukan Lagi Praperadilan Soal Status Tersangka Pemerasan, Polda Metro Siap Hadapi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.