Kasus Pemerasan
Karena Kooperatif, Kuasa Hukum Yakin Firli Bahuri Takkan Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan Rabu Ini
Ian Iskandar menyebut kliennya juga akan ke Dewan Pengawas KPK untuk mendengarkan putusan sidang etik yang diagendakan pada hari Rabu ini.
Untuk itu, Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan Firli Bahuri sudah wajib untuk memberikan keterangannya tersebut untuk kepentingan penyidik.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberi keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka," jelasnya.
Bawa Bukti-Bukti
Sebelumnya, Ian Iskandar, kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Firli Bahuri memastikan kliennya akan hadir di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan tambahan terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), hari Rabu ini, 27 Desember 2023.
"Ya hadir lah, kita diundang, hadir toh, pasti hadir," kata Ian Iskandar, Selasa malam, 26 Desember 2023.
Meski begitu, Ian Iskandar tak menjelaskan lebih detil kliennya akan datang pukul berapa ke Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan tambahan.
Baca juga: Soal Status Penahanan Lukas Enembe, KPK Ungkap Telah Dibantarkan Sejak Akhir Oktober 2023 Lalu
Baca juga: KPU Karawang Gelar Bimtek Tungsura dan Aplikasi Sirekap untuk Seluruh PPS dan PPK
Jika merujuk pada undangan pihak kepolisian, jadwal pemeriksaan terhadap Firli Bahuri akan dimulai pukul 10.00 WIB.
Ian Iskandar menambahkan, dalam pemeriksaannya nanti, Firli Bahuri akan membawa sejumlah bukti, meski tak disebutkan bukti apa yang akan dibawa.
"Kan keterangan tambahan, ya pasti lah kita bawa bukti-bukti," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pihaknya sudah menerima konfirmasi Firli Bahuri akan hadir dalam pemeriksaan.
"(Firli Bahuri) hadir," singkatnya.
Baca juga: Layanan Samsat di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Aktif Kembali Rabu Ini, 27 Desember 2023
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Kembali Aktif, Rabu 27 Desember 2023, Simak Aturannya
Alasan Tak Hadir
Sebelumnya, Firli Bahuri dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan pada Kamis lalu, 21 Desember 2023.
Namun Firli Bahuri tidak datang memenuhi panggilan tersebut karena disebut sudah ada agenda penting lainnya yang waktunya bersamaan dengan agenda pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.
"Jadi ada alasan kegiatan bersamaan yang tidak bisa ditinggalkan," kata Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar saat itu.
kasus pemerasan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif
Firli Bahuri
kuasa hukum
Ian Iskandar
Bareskrim Polri
Pria Mengaku Wartawan Ditangkap Usai Memeras Jaksa Kejati DKI, Uang Rp 5 Juta Disita Begini Modusnya |
![]() |
---|
KPK Ungkap Pejabat Kemnaker Peras Agen TKA Sejak 2019, Keruk Duit Rp 53 Miliar |
![]() |
---|
Ditanya Soal Kasus Firli Bahuri Belum Bisa Dibawa ke Pengadilan, Kapolda Metro: Nanti Urusan Saya |
![]() |
---|
Belum Ditahan Sejak Jadi Tersangka Tahun 2023 Polda Metro Dinilai Gagal Tuntaskan Kasus Firli Bahuri |
![]() |
---|
Firli Bahuri Ajukan Lagi Praperadilan Soal Status Tersangka Pemerasan, Polda Metro Siap Hadapi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.