Kasus Pemerasan
Meski Firli Bahuri Tak Hadir, Dewas KPK Bakal Tetap Bacakan Putusan Sanksi Etik Hari Rabu Ini
Pembacaan putusan sidang etik terhadap Firli Bahuri itu dijadwalkan digelar pada hari Rabu, 27 Desember 2023 ini pukul 11.00 WIB.
TRIBUNBEKASI.COM — Meskipun Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Firli Bahuri berhalangan hadir, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) dipastikan akan tetap membacakan putusan sanksi etik terhadapnya.
Pembacaan putusan sidang etik terhadap purnawirawan polisi jenderal bintang tiga itu dijadwalkan digelar pada hari Rabu, 27 Desember 2023 ini pukul 11.00 WIB.
Firli Bahuri kemungkinan besar tidak hadir dalam sidang putusan tersebut, karena mantan Kapolda Sumatra Selatan itu pada hari Rabu ini juga dipanggil polisi untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
"Sidang tetap dilaksanakan seperti yang lalu," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Rabu, 27 Desember 2023.
Albertina Ho menambahkan sidang putusan tersebut nantinya bakal digelar secara terbuka untuk umum.
BERITA VIDEO: JADI TERSANGKA PEMERASAN, FIRLI BAHURI DIBERHENTIKAN SEMENTARA DARI JABATAN KETUA KPK
"Ya, boleh hadir," katanya.
Seperti diketahui, Firli Bahuri diduga melakukan tiga pelanggaran etik sebagai ketua KPK sehingga dilaporkan ke Dewas KPK.
Pelanggaran tersebut adalah melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), penyembunyian sejumlah data dalam mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Di tengah proses etik oleh Dewas KPK itu, Firli Bahuri telah mengajukan pengunduran dirinya dari KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hanya saja, pengunduran diri Firli Bahuri tersebut sempat mengalami kendala administrasi.
Baca juga: Jenazah Lukas Enembe Bakal Diterbangkan ke Papua Rabu Malam Ini, Langsung Digelar Upacara Adat
Baca juga: Kuasa Hukum Pastikan Firli Bahuri Bakal Hadir dan Bawa Bukti-Bukti ke Bareskrim Polri Rabu Ini
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango menyebut Firli Bahuri mengirim surat ke Jokowi untuk diberhentikan dari KPK, bukan mengundurkan diri.
Oleh karena itu, surat pemberhentian Firli Bahuri tersebut belum dapat diproses lebih lanjut.
Sebagai informasi, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, Pasal 32 ayat (1) menyebutkan pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena meninggal dunia, masa jabatan berakhir, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena berbuat pidana, berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 bulan, mengundurkan diri, atau dikenai sanksi berdasarkan UU.
Penjelasan serupa juga disampaikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana yang menyebut pengunduran diri Firli Bahuri belum bisa diproses lebih lanjut.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif
Firli Bahuri
Anggota Dewas KPK
Albertina Ho
kasus pemerasan
Pria Mengaku Wartawan Ditangkap Usai Memeras Jaksa Kejati DKI, Uang Rp 5 Juta Disita Begini Modusnya |
![]() |
---|
KPK Ungkap Pejabat Kemnaker Peras Agen TKA Sejak 2019, Keruk Duit Rp 53 Miliar |
![]() |
---|
Ditanya Soal Kasus Firli Bahuri Belum Bisa Dibawa ke Pengadilan, Kapolda Metro: Nanti Urusan Saya |
![]() |
---|
Belum Ditahan Sejak Jadi Tersangka Tahun 2023 Polda Metro Dinilai Gagal Tuntaskan Kasus Firli Bahuri |
![]() |
---|
Firli Bahuri Ajukan Lagi Praperadilan Soal Status Tersangka Pemerasan, Polda Metro Siap Hadapi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.