Kasus Pemerasan

Meski Firli Bahuri Tak Hadir, Dewas KPK Bakal Tetap Bacakan Putusan Sanksi Etik Hari Rabu Ini

Pembacaan putusan sidang etik terhadap Firli Bahuri itu dijadwalkan digelar pada hari Rabu, 27 Desember 2023 ini pukul 11.00 WIB.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Dewas KPK usai persidangan etik Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri, Jumat, 22 Desember 2023. 

"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," kata Ari Dwipayana, Jumat lalu, 22 Desember 2023.

Baca juga: Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal di RSPAD, Jenazah Bakal Diterbangkan ke Papua

Baca juga: Soal Status Penahanan Lukas Enembe, KPK Ungkap Telah Dibantarkan Sejak Akhir Oktober 2023 Lalu

Dia mengatakan pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK.

Merespons pihak Istana, Firli Bahuri kemudian merevisi surat pengunduran dirinya dari KPK. 

Firli Bahuri pun mengaku telah mengirim ulang surat pengunduran dirinya yang telah diperbaiki ke Presiden Jokowi.

Firli Bahuri berharap surat pengunduran dirinya yang telah direvisi tersebut dapat diproses lebih lanjut. 

Dia juga menanti keputusan dari Presiden Jokowi.

Baca juga: KPU Karawang Gelar Bimtek Tungsura dan Aplikasi Sirekap untuk Seluruh PPS dan PPK

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Sebelum Meninggal Dunia, Lukas Enembe Tak Tunjukkan Tanda-Tanda Istimewa

Pada lain sisi, Dewas KPK tidak khawatir pengunduran diri Firli Bahuri dari KPK disetujui Presiden Jokowi. 

Hal itu mengingat, Dewas KPK sudah menentukan hukuman etik yang akan dijatuhkan kepada Firli meskipun belum diumumkan ke publik. 

Pastikan hadir

Sebelumnya, Ian Iskandar, kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Firli Bahuri memastikan kliennya akan hadir di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan tambahan terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), hari Rabu ini, 27 Desember 2023.

"Ya hadir lah, kita diundang, hadir toh, pasti hadir," kata Ian Iskandar, Selasa malam, 26 Desember 2023.

Meski begitu, Ian Iskandar tak menjelaskan lebih detil kliennya akan datang pukul berapa ke Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan tambahan.

Baca juga: Respon Pernyataan Cak Imin, TKN Prabowo-Gibran Ungkap Masyarakat Kalimantan Menyambut Gembira IKN

Baca juga: Cegah Stunting, Pemkab Bekasi Bangun 625 Jamban Sepanjang 2023

Jika merujuk pada undangan pihak kepolisian, jadwal pemeriksaan terhadap Firli Bahuri akan dimulai pukul 10.00 WIB.

Ian Iskandar menambahkan, dalam pemeriksaannya nanti, Firli Bahuri akan membawa sejumlah bukti, meski tak disebutkan bukti apa yang akan dibawa.

"Kan keterangan tambahan, ya pasti lah kita bawa bukti-bukti," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved