Kasus Pemerasan

Meski Firli Bahuri Tak Hadir, Dewas KPK Bakal Tetap Bacakan Putusan Sanksi Etik Hari Rabu Ini

Pembacaan putusan sidang etik terhadap Firli Bahuri itu dijadwalkan digelar pada hari Rabu, 27 Desember 2023 ini pukul 11.00 WIB.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Dewas KPK usai persidangan etik Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri, Jumat, 22 Desember 2023. 

Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan surat panggilan tersebut sudah dikirimkan dan diterima oleh Firli Bahuri

"Pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023, pukul 10.00 WIB, di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim)," ujarnya. 

Keputusan Dewas

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sudah mengantongi putusan etik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Firli Bahuri.

Putusan etik tersebut sudah disepakati oleh kelima anggota Dewas KPK, yaitu Tumpak Hatarongan Panggabean, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, Harjono, dan Indriyanto Seno Adji.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Murotech Indonesia Butuh Operator Grinding Lulusan SLTA Sederajat

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Murotech Indonesia Butuh Operator Heat Treatment Lulusan SLTA Sederajat

Namun putusan tersebut baru akan dibacakan pada Rabu, 27 Desember 2023.

"Sebenarnya putusan pun kami sudah kami putus, sudah kami kami musyawarahkan. Tapi tentunya pembacaannya di tanggal 27 Desember Hari Rabu," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jumat, 22 Desember 2023.

Dengan demikian, dipastikan proses etik Firli Bahuri takkan gugur meski nantinya terbit Keputusan Presiden (Keppres).

Hanya saja, kini putusan tersebut masih harus disiapkan secara adiministrasinya.

"(Keppres) tidak mengganggu. Kami sudah putus ini hari. Putusan kan harus dibuat, ditulis, enggak bisa lisan-lisan," kata Tumpak Hatorangan Panggabean.

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia Buka Rekrutmen QC Junior Specialist

Baca juga: Sebanyak 1.502 ODGJ di Karawang Dapatkan Hak Suara Pemilu 2024

Pun dengan jadwal pemeriksaan Firli Bahuri di Kepolisian pada tanggal yang sama, dipastikan takkan mengganggu pembacaan putusan etik oleh Dewas KPK.

Hadir atau tidaknya Firli, Dewan KPK akan tetap membacakan putusannya pada Rabu mendatang.

"Saya enggak tahu itu, Pokoknya tanggal 27 pembacaan putusan, putusan sidang etik atas nama Firli Bahuri," kata Tumpak Hatorangan Panggabean.

Mengundurkan Diri

Sebelumnya diberitakan bahwa setelah non-aktif beberapa waktu sebelumnya, Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatan sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Firli Bahuri pun menegaskan dirinya sudah menyampaikan permohonan pengunduran diri itu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

"Pernyataan saya tersebut adalah dalam rangka genap 4 tahun saya melaksanakan tugas sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 sejak tanggal 20 Desember 2019 sampai 20 Desember 2023, maka saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK," ucap Firli Bahuri di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jakarta Selatan, Kamis petang, 21 Desember 2023.

Firli Bahuri menambahkan, keinginan dirinya untuk mengundurkan diri itu juga sudah disampaikan kepada seluruh anggota Dewas KPK.

Namun, Firli Bahuri tidak memerinci lebih detail isi pembicaraannya dengan para anggota Dewas KPK. 

Baca juga: Ditemukan Sumber Cadangan Minyak Baru, Sawah Masdi Dibeli Pertamina Seharga Rp 1,1 Miliar

Baca juga: Melihat Lokasi Sumber Cadangan Minyak Baru yang Dikelola Pertamina di Bekasi

Firli Bahuri sengaja datang setelah persidangan etik di Dewas KPK itu rampung.

“Hari ini begitu banyak saksi-saksi yang memberikan keterangan, sehingga saya harus bersabar,” katanya.

Firli Bahuri juga turut menegaskan dirinya menolak keputusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. 

Dia juga menyampaikan terima kasih atas waktu 4 tahun bekerja di KPK.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Bapak Joko Widodo dan Bapak Wakil Presiden Bapak Ma'ruf Amin dan segenap anak bangsa di mana pun berada yang telah membersamai saya,” tutur Firli Bahuri.

Baca juga: Adopsi Serial Gadis Kretek, KAI Hadirkan Gadis Kreta, Khusus di Momen Libur Natal dan Tahun Baru

Baca juga: Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 22 Desember 2023 Cek Lokasinya

Firli Bahuri mengaku sudah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Desember 2023.

Surat itu dia kirimkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

"Suratnya tertanggal 18 Desember 2023 sudah disampaikan ke Presiden melalui Mensesneg," kata Firli Bahuri.

Inti dari surat pengunduran diri tersebut, kata Firli Bahuri, dirinya menyatakan berhenti dari posisi Ketua KPK serta tidak ingin meneruskan masa jabatan hingga 2024.

"Saya nyatakan saya berhenti dari Ketua KPK dan tidak melanjutkan masa perpanjangan," kata purnawirawan jenderal bintang tiga polisi itu.

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Jumat 22 Desember 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat 22 Desember 2023, Simak Persyaratannya

Sebelumnya, vonis dugaan pelanggaran etik untuk Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri segera rampung. 

Dewas KPK tinggal memeriksa pelapor, dan terlapor sebelum memberikan hukuman untuk purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu.

“Kita susun dulu putusannya (setelah semua pemeriksaan rampung),” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Desember 2023.

Albertina Ho mengatakan pihaknya telah memeriksa 12 saksi untuk mendalami dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli hari ini, salah satunya yakni pengusaha Alex Tirta.

Firli Bahuri pun dipastikan tidak hadir dalam persidangan etik ini. 

Padahal, kuasa hukumnya, Ian Iskandar menyatakan bahwa kliennya tersebut bakal hadir ke Dewas KPK, dan harus mangkir dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama/Abdi Ryanda Shakti/Ashri Fadilla)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved