Kasus Pemerasan

Meski Firli Bahuri Tak Hadir, Dewas KPK Bakal Tetap Bacakan Putusan Sanksi Etik Hari Rabu Ini

Pembacaan putusan sidang etik terhadap Firli Bahuri itu dijadwalkan digelar pada hari Rabu, 27 Desember 2023 ini pukul 11.00 WIB.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Dewas KPK usai persidangan etik Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri, Jumat, 22 Desember 2023. 

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pihaknya sudah menerima konfirmasi Firli Bahuri akan hadir dalam pemeriksaan.

"(Firli Bahuri) hadir," singkatnya.

Baca juga: Layanan Samsat di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Aktif Kembali Rabu Ini, 27 Desember 2023

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Kembali Aktif, Rabu 27 Desember 2023, Simak Aturannya

Alasan Tak Hadir

Sebelumnya, Firli Bahuri dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan pada Kamis lalu, 21 Desember 2023.

Namun Firli Bahuri tidak datang memenuhi panggilan tersebut karena disebut sudah ada agenda penting lainnya yang waktunya bersamaan dengan agenda pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.

"Jadi ada alasan kegiatan bersamaan yang tidak bisa ditinggalkan," kata Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar saat itu.

Ian Iskandar tak menjelaskan lebih detil soal agenda penting yang dimaksud.

Namun, salah satu agendanya adalah hadir ke pemeriksaan Dewas KPK soal dugaan pelanggaran etik.

Baca juga: Layanan SIM Keliling Polres Karawang Kembali Aktif, Rabu 27 Desember 2023, Cek Lokasi dan Syaratnya

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Kembali Aktif, Rabu 27 Desember 2023 Ini di Metropolitan Mall Bekasi

"Hari ini banyak kegiatan beliau, salah satunya mungkin hadir di pemeriksaan Dewas," jelasnya.

Untuk itu, Ian Iskandar menyebut pihaknya meminta agenda pemeriksaan kepada kliennya untuk ditunda.

"Kami sudah memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan langsung ke penyidik Polda," tuturnya.

Jemput Paksa

Sementara itu, polisi meminta Firli Bahuri tak mangkir kembali dalam panggilan penyidik untuk diperiksa kasus pemerasan pada Rabu 27 Desember 2023, setelah absen dengan alasan tak wajar.

Jika pada panggilan kedua tersebut Firli Bahuri kembali mangkir, maka pihak kepolisian akan melakukan penjemputan paksa.

Baca juga: One Way Ditunda, Polisi Hanya Terapkan Contraflow di KM 55 hingga KM 47 Jalan Tol Japek

Baca juga: Malam Ini Jalur Tol dan Pantura Karawang Arus Lalin Kendaraan Ramai Lancar Arah Jakarta

"Tim penyidik akan siapkan surat perintah membawa, apabila pada panggilan kedua terhadap tersangka dimaksud, tersangka kembali tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Jumat lalu, 22 Desember 2023.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved