Pemilu 2024

Gibran Mangkir pada Pemanggilan Kasus Bagi Susu di CFD, Bawaslu Jakpus Jadwalkan Kembali Rabu Besok

Jika Gibran tak hadir, maka Bawaslu Jakarta Pusat tetap akan mengambil keputusan tanpa adanya klarifikasi dari Gibran soal bagi-bagi susu di area CFD.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Triyanto Putro (kiri) saat ditemui awak media di Bawaslu Jakarta Pusat, Selasa, 2 Januari 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM — Gibran Rakabuming Raka mangkir alias tak menghadiri pemanggilan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat yang dijadwalkan, Selasa, 2 Januari 2024.

Karenanya, Bawaslu Jakarta Pusat pun kembali memanggil calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 tersebut untuk dimintai klarifikasi terkait kegiatan bagi-bagi susu di area car free day (CFD), pada Rabu besok, 3 Januari 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Triyanto Putro membenarkan rencana pemanggilan kembali Gibran Rakabuming Raka itu.

"Besok (pemanggilan terhadap Gibran)," kata Dimas Triyanto Putro di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat

Dimas Triyanto Putro menyatakan pihaknya langsung berkirim surat pada Selasa sore, 2 Januari 2024,  ke markas Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Astra Honda Motor Cari Sales Supervisor dan Product Management Analyst

Baca juga: Mantan Penyidik KPK Sarankan KPK Selidiki Penyuplai Dana Kebutuhan Harun Masiku Selama Buron

"Ada, hari ini suratnya akan kita kirim. ke kantor slipi dong kantor TKN," kata dia.

Dimas Triyanto Putro menambahkan, pihaknya tidak mendesak Gibran Rakabuming untuk hadir.

Namun jika Gibran tak hadir, kata Dimas Triyanto Putro, maka pihaknya akan mengambil keputusan tanpa klarifikasi dari Gibran, karena proses permintaan klarifikasi ini akan berakhir pada esok hari, atau tepat 14 hari setelah ditemukan adanya dugaan pelanggaran.

"Ya saya sih tidak mau memaksa pak Gibran untuk hadir juga enggak ya, karna memang kewenangan dia mau hadir atau tidak kita tidak bisa maksa juga. Jam 1 siang," tukas dia.

Sejatinya Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan untuk dimintai klarifikasinya terkait dengan dugaan pelanggaran pemilu saat CFD, Selasa siang, 2 Januari 2024, pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Jadi Korban KDRT dan Digugat Cerai Oknum ASN Bekasi, Ibu Tiga Anak Mengadu ke Komnas PA

Baca juga: Disebut Pakai Ilmu Hitam saat Hendak Mencuri, Polisi Pastikan Lelaki Tanpa Busana di Bekasi ini ODGJ

Namun, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menegaskan, Gibran Rakabuming Raka tak hadir dalam pemanggilan itu.

Hal itu didasari karena kata Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Aminuddin Ma'ruf, pihaknya belum menerima surat pemanggilan resmi dari Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus).

Karena itu, Gibran Rakabuming Raka, masih bekerja seperti biasa.

"Hari ini Mas Gibran berkegiatan seperti biasa sebagai walikota, dan tidak ada perwakilan yang hadir sampai informasi terkait panggilan tersebut jelas dan surat resminya kami terima," ucap Aminuddin, Selasa, 2 Januari 2024.

Menurutnya, Gibran Rakabuming Raka berkomitmen mengikuti aturan yang telah ditetapkan penyelenggara Pemilu.

Baca juga: Mengawali Tahun 2024, Harga Emas Batangan Antam Dibanderol Turun Jadi Rp 1.129.000 Per Gram

Baca juga: Respon Penganiayaan Relawan Ganjar Mahfud, Nusron Wahid: Pihak yang Berkampanye Perlu Introspeksi

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved