Pemilu 2024

Gibran Mangkir pada Pemanggilan Kasus Bagi Susu di CFD, Bawaslu Jakpus Jadwalkan Kembali Rabu Besok

Jika Gibran tak hadir, maka Bawaslu Jakarta Pusat tetap akan mengambil keputusan tanpa adanya klarifikasi dari Gibran soal bagi-bagi susu di area CFD.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Triyanto Putro (kiri) saat ditemui awak media di Bawaslu Jakarta Pusat, Selasa, 2 Januari 2024. 

Tak hanya itu, Dimas juga menyebut sejatinya Bawaslu Jakarta Pusat juga sudah bersurat ke Rumah Dinas Gibran Rakabuming Raka di Solo.

Hanya saja, dirinya tidak membeberkan apakah surat undangan tersebut direspons atau tidak oleh kubu Gibran.

Baca juga: Ada 6 Korban Tewas Kecelakaan Maut di Tol Jakarta-Cikampek, 1 Orang Belum Teridentifikasi

Baca juga: Kecelakaan Maut di Tol Jakarta- Cikampek yang Tewaskan Enam Penumpang Bus, Kecelakaan Tunggal

"Kita juga kirimnya ke rumah di Laweyan, Solo, kediaman (dinas) pak Gibran. tapi melalui ekspedisi. Yang kemarin," beber dia.

Meski begitu, Dimas tak mempermasalahkan hal tersebut, sebab kata dia, proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu oleh Gibran itu tetap berjalan.

Terlebih sejauh ini, Bawaslu Jakarta Pusat sudah menerima klarifikasi dari beberapa pihak yang juga berada di acara tersebut.

Mereka yakni, Ketua DPP PAN Zita Anjani dan dua kader PAN Sigit Purnomo alias Pasha Ungu serta Surya Utama alias Uya Kuya.

"Tapi gapapa, saya sudah sering kali bilang ketika saya undang klarifikasi tidak hadir, prosesnya tetap berjalan," kata dia. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved