Kasus Pemerasan
Polda Metro Jaya Segera Periksa Yusril Ihza Mahendra sebagai Saksi Meringankan bagi Firli Bahuri
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan akan mengirim surat panggilan untuk Yusril Ihza Mahendra.
TRIBUNBEKASI.COM — Penyidik Polda Metro Jaya bakal segera memanggil Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi meringankan bagi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan.
Firli Bahuri telah resmi menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan pihaknya akan mengirim surat panggilan untuk Yusril Ihza Mahendra.
"(Penyidik akan kirim surat) panggilan ke Prof Yusril yang ditambahkan oleh tersangka FB sebagai ajuan saksi a de charge oleh tersangka," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu, 3 Januari 2024.
Meski begitu, Kombes Ade Safri Simanjuntak tak merinci lebih lanjut soal kapan jadwal pemeriksaan terhadap Yusril akan dilakukan.
BERITA VIDEO: JADI TERSANGKA PEMERASAN, FIRLI BAHURI DIBERHENTIKAN SEMENTARA DARI JABATAN KETUA KPK
"(Jadwal) nanti kita update ya," jelasnya.
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra menyatakan bersedia untuk memberikan keterangan yang meringankan bagi Firli Bahuri yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan tersebut.
"Atas permintaan Pak Firli itu saya bersedia saja untuk menjadi saksi yang meringankan tersebut," kata Yusril Ihza Mahendra saat dihubungi, Sabtu, 30 Desember 2023 lalu.
Meski begitu, Yusril Ihza Mahendra meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk mengagendakan pemeriksaan terhadap dirinya setelah kembali ke tanah air.
"Tentu panggilan penyidik itu harus mempertimbangkan kesempatan waktu saya, mengingat saya kini sedang berada di Jepang dan akan meneruskan perjalanan ke Philippine," ucapnya.
Baca juga: Guru Besar Unpad, Prof Romli Atmasasmita, Tolak Jadi Saksi Meringankan bagi Firli Bahuri
Baca juga: Disemayamkan di Rumah Duka, Jenazah Rizal Ramli Bakal Dimakamkan di TPU Jeruk Purut
"Rencananya saya akan kembali ke tanah air tanggal 3 Januari 2024. Saya berharap penyidik akan memanggil saya setelah tanggal 3 Januari tersebut," sambungnya.
Adapun alasan dirinya menerima permintaan Firli Bahuri tersebut karena sudah menjadi ahli dalam gugatan praperadilan yang diajukan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dalam sidang praperadilan yang dimohonkan Pak Firli, saya telah tampil sebagai ahli yang memberikan keterangan di PN Jakarta Selatan. Karena itu saya tidak keberatan untuk menjadi saksi yang meringankan," ungkapnya.
Penolakan Prof Ramli
Sebelumnya diberitakan bahwa Guru Besar Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita menolak untuk menjadi saksi a de charge atau saksi meringankan yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga menolak permintaan menjadi saksi meringankan dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjerat Firli Bahuri tersebut.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Honda Prospect Motor Butuh 10 Tenaga Operator Maintenance
Baca juga: Mantan Menko Kemaritiman, Rizal Ramli, Meninggal Dunia di RSCM
"Ya, menolak. Dan saya sudah sampaikan kepada pak Firli dan PH (Penasihat Hukum)-nya," ujar Prof Romli Atmasasmita, saat dikonfirmasi, Rabu, 3 Januari 2024.
Prof Romli mengaku sudah menyampaikan soal penolakannya menjadi saksi meringankan bagi Firli Bahuri tersebut kepada Polda Metro Jaya, termasuk ke Kapolda Irjen Karyoto.
"Sudah via WA (WhatsApp) ke Kapolda Metro," tutur Prof Romli.
Prof Romli pun menegaskan, dirinya hanya bersedia menjadi saksi ahli dalam perkara pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri itu.
"Saksi dan saksi ahli berbeda menurut KUHAP. Saksi a de charge dan a charge adalah yang mendengar, mengetahui, dan mengalami peristiwa pidana," katanya.
"Saksi ahli seseorang wajib menerangkan serta peristiwa berdasarkan keahliannya," lanjut Prof Romli.
Baca juga: Tiba di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Gibran Beri Klarifikasi soal Pembagian Susu Gratis di CFD
Baca juga: Kerap Dibantu Saat Mahasiswa, Anies Baswedan Sebut Rizal Ramli Pejuang dari Tanah Minang.
Prof Romli juga membantah telah menerima panggilan dari Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi ahli usai disebut penyidik Polda Metro Jaya minta penundaan diperiksa dalam kasus itu.
"Ditreskrimsus Polda Metro tidak pernah juga bertemu saya dan menyampaikan surat panggilan untuk di-BAP sebagai saksi a de charge," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dipastikan batal diperiksa polisi sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pembatalan itu lantaran Alexander Marwata menolak untuk menjadi saksi meringankan (saksi a de charge).
Informasi itu diterima pihaknya dari Biro Hukum KPK RI yang mengirimkan surat.
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Stagnan di Angka Rp 1.129.000 Per Gram, Cek Rinciannya
Baca juga: Rizal Ramli Meninggal Dunia, Aiman Witjaksono Sebut Indonesia Kehilangan Sosok Kritis
Adapun pemeriksaan Alexander Marwata ini merupakan permintaan dari Firli Bahuri.
"Pada surat yang kami terima sore hari ini, saudara Alex Marwata, Wakil Ketua Pimpinan KPK RI menolak untuk dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB," ucap Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Selain itu, Alexander Marwata juga mengaku ada kesibukan lain dalam menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua KPK.
"Tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan kesibukan dalam menjalankan tugas selaku wakil pimpinan KPK RI," jelasnya.
Jokowi Berhentikan Firli Bahuri
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua dan Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK. Keppres bernomor 129/P Tahun 2023 tersebut ditetapkan pada Kamis kemarin, (28/12/2023).
"Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Jumat, 29 Desember 2023.
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Astra Honda Motor Cari Sales Supervisor dan Product Management Analyst
Baca juga: Mantan Penyidik KPK Sarankan KPK Selidiki Penyuplai Dana Kebutuhan Harun Masiku Selama Buron
Ari Dwipayana mengatakan terdapat tiga pertimbangan Presiden memberhentikan Firli Bahuri.
Pertama yakni surat pengajuan pengunduran diri dari Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
"Surat pengunduran diri Bp. Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023," katanya.
Pertimbangan kedua yakni adanya surat mengenai Putusan Dewas KPK mengenai pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Firli Bahuri.
Surat Putusan Dewas KPK Nomor dengan nomor 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 diterima pada Rabu 27 Desember 2023.
"Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU no. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti/Taufik Ismail; Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
penyidik Polda Metro Jaya
Pakar Hukum Tata Negara
Yusril Ihza Mahendra
mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Firli Bahuri
Kombes Ade Safri Simanjuntak
Pria Mengaku Wartawan Ditangkap Usai Memeras Jaksa Kejati DKI, Uang Rp 5 Juta Disita Begini Modusnya |
![]() |
---|
KPK Ungkap Pejabat Kemnaker Peras Agen TKA Sejak 2019, Keruk Duit Rp 53 Miliar |
![]() |
---|
Ditanya Soal Kasus Firli Bahuri Belum Bisa Dibawa ke Pengadilan, Kapolda Metro: Nanti Urusan Saya |
![]() |
---|
Belum Ditahan Sejak Jadi Tersangka Tahun 2023 Polda Metro Dinilai Gagal Tuntaskan Kasus Firli Bahuri |
![]() |
---|
Firli Bahuri Ajukan Lagi Praperadilan Soal Status Tersangka Pemerasan, Polda Metro Siap Hadapi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.