Pemilu 2024

KPU Karawang Mulai Proses Sortir dan Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024

Penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu 2024 itu dilaksanakan di Gudang Logistik KPU Kabupaten Karawang di Jalan Surotokunto, Karawang Timur.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang mulai melaksanakan proses penyortiran dan pelipatan atau sorlip surat suara Pemilu 2024 pada Jumat, 12 Januari 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang mulai melaksanakan proses penyortiran dan pelipatan atau sorlip surat suara Pemilu 2024 pada Jumat, 12 Januari 2024.

Sorlip dilaksanakan di Gudang Logistik KPU Kabupaten Karawang di Jalan Surotokunto, Karawang Timur.

Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana mengatakan, ada sekira 250 orang yang melakukan sorlip. Proses sorlip diawasi ketat petugas KPU, Kepolisian dan TNI.

Total ada sebanyak 9 juta surat suara mulai dari Pemilihan Legislatif tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Karawang. Kemudian, DPD dan Pemilihan Presiden.

"Target sorlip dilakukan maksimal selama 10 hari dan paling lama 14 hari. Target sorlip dalam satu hari sebanyak 900 ribu surat suara," kata Mari Fitriana kepada TribunBekasi.com, pada Jumat, 12 Januari 2024.

Baca juga: Seluruh Pelanggan PLN di Atas 6,6 KvA di Bekasi Sudah AMRisasi, Ini Gambaran Manfaatnya

Baca juga: Komplotan Begal Tertangkap Warga, Satu Pelaku Pakaiannya Dilucuti, Dua Lainnya Melarikan Diri

Mari Fitriana melanjutkan, petugas sorlip akan dilakukan pemeriksaan saat masuk dan keluar area gudang.

Tujuannya agar petugas sorlip tidak membawa ponsel, ataupun benda lainnya.

"Kemudian juga jangan sampai ketika mereka keluar gudang ada kertas suara yang terbawa," ujarnya.

Selain itu ia juga mengingatkan agar petugas sorlip teliti saat bekerja.

Sebelum dilipat, petugas wajib mengecek kondisi surat suara, mulai dari apakah ada yang sobek, bolong maupun kotor.

Baca juga: Banjir Rob Setinggi 40 Centimeter Menerjang Desa Segarajaya Bekasi

Baca juga: Naik Goceng Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini Termurah Rp 612.000

Jika ditemukan maka langsung dilaporkan ke petugas KPU Kabupaten Karawang.

Namun, jika tidak bisa dilanjutkan untuk pelipatan.

"Ada kriteria yang dapat dilanjutkan untuk dilipat. Seperti gambar dan warnanya terlihat jelas, baik itu logo parpol maupun gambar calon presiden dan wakil presiden serta gambar calon DPD;" katanya.

"Sementara untuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten yang harus jelas itu logo parpol, nama dan nomor urut calonnya," tegasnya.

Tengah Malam

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved