Kasus Pembunuhan

Eksekutor Pembunuhan Karyawan Toyota Minta Maaf pada Keluarga, Akui Termakan Bujuk Rayu Istri Korban

Dalam kesaksiannya, Rizal mengaku menyesal atas tindakannya dan juga memohon maaf kepada pihak keluarga atas perbuatannya tersebut.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Rizal Nur Firdaus (24) warga asal Kabupaten Banyumas menjadi eksekutor dalam kasus pembunuhan berencana seorang karyawan Toyota di Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang. 

Awalnya Arif tewas karena aksi pembegalan, namun terungkap pembunuhan berencana dengan didalangi istrinya sendiri Ossy Claranita atau OC (32) dan adik kandungnya Pandu atau PD (19).

"RZ kami tangkap di rumahnya di wilayah Banyumas bersama sepeda motor milik korban," kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Kamis (18/1/2024).

AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, saat penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan dan akan melarikan diri. Sehingga kepolisian melakukan tindakan tindakan tegas terukur ke kakinya.

"Kami lakukan tegas terukur di kaki kanan dan kirinya karena melawan dan hendak kabur," jelas dia.

AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, pelaku RZ melakukan pembunuhan bersama adik ipar korban atau adik kandung istri korban OC.

Baca juga: Naik Rp 10.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini Termurah Rp 612.500

Baca juga: Diperiksa Keempat Kalinya di Bareskrim Hari Ini, Firli Bahuri Tak Banyak Omong: Kita Ikuti Aja

Usai mengeksekusi Arif Sriyono pada Selasa (9/1/2024) dini hari, OC menyuruh RZ dan PD kabur membawa semua barang bukti keduanya ke wilayah Loji, Karawang.

Akan tetapi, tak lama itu RZ disuruh pergi ke kampung halamannya di Bayumas setelah diberikan upah atau bayaran sebesar Rp 1,5 juta oleh OC.

"RZ kabur ke Banyumas dengan membawa HP, helm, jaket barang bukti yang digunakan, dan senjata tajam di dalam tas," kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Lalu Ossy juga menyuruh Rizal membuang senjata tajam yang digunakan. Sehingga barang bukti senjata tajam itu dibuang ke Sungai Serayu di Banyumas.

"Untuk barang bukti senjata tajam dibuang ke sungai oleh pelaku RZ," katanya.

Baca juga: Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, Bakal Kembali Diperiksa Sebagai Tersangka Pemerasan Hari Jumat Ini

Baca juga: Viral Momen Sedih Pengumuman Penutupan PT Hung-A Pabrik Ban di Cikarang

AKBP Wirdhanto Hadicaksono menerangkan, pelaku RZ dijerap  Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling
paling lama 20 tahun atau seumur hidup. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved