Kasus Pembunuhan
Eksekutor Pembunuhan Karyawan Toyota Minta Maaf pada Keluarga, Akui Termakan Bujuk Rayu Istri Korban
Dalam kesaksiannya, Rizal mengaku menyesal atas tindakannya dan juga memohon maaf kepada pihak keluarga atas perbuatannya tersebut.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Awalnya Arif tewas karena aksi pembegalan, namun terungkap pembunuhan berencana dengan didalangi istrinya sendiri Ossy Claranita atau OC (32) dan adik kandungnya Pandu atau PD (19).
"RZ kami tangkap di rumahnya di wilayah Banyumas bersama sepeda motor milik korban," kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Kamis (18/1/2024).
AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, saat penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan dan akan melarikan diri. Sehingga kepolisian melakukan tindakan tindakan tegas terukur ke kakinya.
"Kami lakukan tegas terukur di kaki kanan dan kirinya karena melawan dan hendak kabur," jelas dia.
AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, pelaku RZ melakukan pembunuhan bersama adik ipar korban atau adik kandung istri korban OC.
Baca juga: Naik Rp 10.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini Termurah Rp 612.500
Baca juga: Diperiksa Keempat Kalinya di Bareskrim Hari Ini, Firli Bahuri Tak Banyak Omong: Kita Ikuti Aja
Usai mengeksekusi Arif Sriyono pada Selasa (9/1/2024) dini hari, OC menyuruh RZ dan PD kabur membawa semua barang bukti keduanya ke wilayah Loji, Karawang.
Akan tetapi, tak lama itu RZ disuruh pergi ke kampung halamannya di Bayumas setelah diberikan upah atau bayaran sebesar Rp 1,5 juta oleh OC.
"RZ kabur ke Banyumas dengan membawa HP, helm, jaket barang bukti yang digunakan, dan senjata tajam di dalam tas," kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Lalu Ossy juga menyuruh Rizal membuang senjata tajam yang digunakan. Sehingga barang bukti senjata tajam itu dibuang ke Sungai Serayu di Banyumas.
"Untuk barang bukti senjata tajam dibuang ke sungai oleh pelaku RZ," katanya.
Baca juga: Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, Bakal Kembali Diperiksa Sebagai Tersangka Pemerasan Hari Jumat Ini
Baca juga: Viral Momen Sedih Pengumuman Penutupan PT Hung-A Pabrik Ban di Cikarang
AKBP Wirdhanto Hadicaksono menerangkan, pelaku RZ dijerap Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling
paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
| Terungkap Tabiat Ossy, Otak Pembunuhan di Karawang, Bawa Pria Lain saat Suami di Rumah Sakit |
|
|---|
| Awalnya Diajak Kerja Angkringan, Enggak Tahunya RZ Disuruh Jadi Eksekutor Pembunuhan Karyawan Toyota |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Eksekutor Pembunuhan Karyawan Toyota di Karawang Ditangkap, Didor Karena Melawan |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Polisi Ungkap Karyawan Toyota Dibunuh, Bukan Dibegal, Dalangnya Istri Sendiri |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.