Kasus Korupsi

Kasus Korupsi Bansos Beras Kemensos Segera Disidangkan, KPK Sebut Kerugian Negara Rp127,1 Miliar

Angka kerugian negara berkisar Rp127,1 miliar tersebut didapat berdasarkan penghitungan tim akunting forensik KPK.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBEKASI.COM — Kasus korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras oleh Kementerian Sosial  (Kemensos) tahun 2020 bakal segera disidangkan.

Persidangan itu menyusul telah dilimpahkannya berkas perkara kasus korupsi bansos beras yang menjerat para terdakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

"Jaksa KPK Hardiman Wijaya Putra (24/1) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Muhammad Kuncoro Wibowo dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ungkap Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam keterangan resminya, Kamis, 25 Januari 2024.

Ali Fikri menjelaskan bahwa kerugian keuangan negara yang diakibatkan kasus korupsi bansos beras Kemensos tersebut berkisar Rp127,1 miliar.

Angka kerugian negara tersebut didapat berdasarkan penghitungan tim akunting forensik KPK.

Baca juga: Prabowo Unggul 50 Persen pada Hasil Survei Capres oleh Media Asing, The Economist

Baca juga: Kamis Ini, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Dibanderol Turun Rp 4.000 Per Gram, Ini Detailnya

"Tim jaksa menguraikan besaran kerugian keuangan negara dari penyaluran fiktif distribusi bansos beras berdasarkan penghitungan Tim Accounting Forensik KPK sebesar Rp127,1 miliar," kata Ali Fikri.

Ali Fikri menambahkan, usai penyerahan berkas perkara tersebut, kini status tahanan para terdakwa beralih dan menjadi wewenang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. 

Kemudian untuk jadwal sidang, masih menunggu penetapan dari majelis hakim yang akan menyidangkan kasus korupsi bansos beras tersebut.

Enam Tersangka

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus korupsi bansos beras Kementerian Sosial tersebut.

Para tersangkat ersebut yakni mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), M Kuncoro Wibowo; tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren; mantan Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto; mantan Vice President Operasional PT BGR, April Churniawan; anggota tim penasihat PT PTP, Roni Ramdani; dan General Manager PT PTP, Richard Cahyanto.

Baca juga: Pemkab Bekasi Lanjutkan Pembangunan Lapangan Squash Berstandar Internasional

Baca juga: Sidik Kasus Korupsi di Kemenkumham, KPK Periksa Politikus Golkar Idrus Marham

Kasus ini bermula pada Agustus 2020 saat Kemensos mengirimkan surat pada PT BGR untuk dilakukan audiensi dalam rangka penyusunan rencana anggaran kegiatan penyaluran bansos beras.

PT BGR (Persero) diwakili Budi Susanto kemudian mempresentasikan terkait kesiapan perusahaannya untuk mendistribusikan bansos beras pada 19 provinsi di Indonesia.

Budi Susanto kemudian memerintahkan April Churniawan untuk mencari rekanan yang akan dijadikan sebagai konsultan pendamping.

Ternyata, perusahaan yang disiapkan April Churniawan tersebut tidak memiliki kompetensi dalam pendistribusian bansos.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved