Kasus Pemerasan

Cabut Gugatan Praperadilan Kasus Pemerasan untuk Kedua Kalinya, Begini Alasan Firli Bahuri

Pencabutan gugatan praperadilan tersebut dilakukan Firli Bahuri berdasarkan beberapa pertimbangan yang sudah disepakati bersama kuasa hukumnya.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. 

TRIBUNBEKASI.COM — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali mencabut gugatan praperadilan untuk kedua kalinya atas penetapan status tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pencabutan gugatan praperadilan tersebut dilakukan Firli Bahuri berdasarkan beberapa pertimbangan yang sudah disepakati bersama kuasa hukumnya.

"Secara yuridis dimungkinkannya suatu gugatan atau permohonan praperadilan yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri wilayah hukum setempat dapat ditarik atau dicabut kembali," kata Kuasa Hukum Firli Bahuri, Fahri Bachmid dalam keterangan resminya, Jumat, 26 Januari 2024.

Fahri Bachmid menyatakan bahwa ada pertimbangan teknis dalam gugatan tersebut serta masih ingin mengelaborasi dengan mempertimbangkan kaidah-kaidah hukum yang ada.

"Materi praperadilan akan kami perkaya agar lebih elementer, sehingga dengan demikian menjadi sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan hukum diajukannya permohonan Praperadilan oleh klien kami pak Firli Bahuri," jelasnya.

Baca juga: Lelah Menderita Imbas Kebocoran Gas, Warga Minta PT Pindo Deli Relokasi Produksi Caustic Soda

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT HLI Green Power Butuh 300 Orang Production Technician Lulusan SLTA

Meski begitu, Fahri Bachmid belum memastikan pihaknya akan kembali mengajukan gugatan praperadilan tersebut.

"Untuk saat ini belum (akan ajukan lagi), lagi mempertimbangkan beberapa aspek dan variabel," ungkapnya.

Kembali Ajukan Praperadilan

Sebelumnya diberitakan bahwa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri kembali mengajukan praperadilan atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam perkara ini, Firli Bahuri kembali mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Praperadilan itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan telah ditetapkan persidangan perdananya pada pekan depan, yakni Selasa (30/1/2024).

Baca juga: Muspida Karawang Kumpul Bahas Kebocoran Gas Klorin, Bakal Terjunkan Tim Investigasi

Baca juga: Dipastikan Masuk Babak 16 Besar, Timnas Indonesia Diyakini Mampu Kalahkan Australia

"Sudah ditetapkan sidang pertama yaitu Selasa 30 Januari 2024," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Selasa 23 Januari 2024, dalam keterangannya mengenai praperadilan Firli Bahuri.

Dalam hal ini, Hakim Estiono akan menjadi hakim tunggal menangani praperadilan kedua Firli Bahuri.

"Oleh Ketua Pengadilan telah ditunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa perkara tersebut, yaitu Estiono," kata Djuyamto.

Praperadilan Firli kali ini resmi teregister dengan nomor 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, Senin (22/1/2024) pada klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Berdasarkan laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Firli Bahuri menjadi pihak Pemohon dalam praperadilan ini.

Baca juga: Bupati Karawang Tetapkan Tiga Situs Bersejarah Jadi Cagar Budaya

Baca juga: Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini Dibanderol Naik Rp 6.000 Per Gram, Simak Rinciannya

Sedangkan pihak termohon dalam praperadilan ialah Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Dirreskrimsus Polda) Metro Jaya.

"Senin, 22 Januari 2024. Pendaftaran Perkara. Pemohon: Komisaris Jenderal Polisi Purn Drs. Firli Bahuri M. Si. Termohon: DIRRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA," dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved