Pemilu 2024

Terima Pendaftaran Gibran, Ketua KPU Kena Sanksi Keras DKPP, Ini Respon Bawaslu dan Ganjar Pranowo

Selain Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU, dalam putusan yang sama, enam Anggota KPU lainnya juga turut mendapatkan sanksi peringatan keras dari DKPP.

Editor: Ichwan Chasani
dkpp.go.id
Ilustrasi - Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia. 

TRIBUNBEKASI.COM — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari karena melanggar etik telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024.

Selain Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU, dalam putusan yang sama, enam Anggota KPU lainnya juga turut mendapatkan sanksi peringatan keras dari DKPP.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ungkap Ketua DKPP Heddy Lugito dalam ruang sidang di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin, 5 Februari 2024.

Sementara anggota KPU RI yang turut mendapatkan sanksi peringatan keras tersebut adalah Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.

Sebagai informasi, hari ini DKPP membacakan empat putusan atas sidang soal pendaftaran Gibran.

Baca juga: Senin Ini, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Turun di Angka Rp 1.140.000 Per Gram

Baca juga: Terdampak Banjir, KPU Karawang Pindahkan Lima Lokasi TPS Pemilu 2024

Dalam perkara tersebut, Ketua KPU dan semua Anggota KPU RI menjadi pihak yang teradu.

Adapun nomor perkara sidang kali ini adalah: 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

Para pelapor Pelapor mendalilkan Ketua dan Anggota KPU RI diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Sunandiantoro, selaku kuasa hukum Demas Brian Wicaksono yang merupakan pelapor perkara 135 mengatakan Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun.

Sementara KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan.

Baca juga: Cermati Pilpres 2024, Civitas Academica UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Minta Jokowi Netral 

Baca juga: Tangkap 27 Tersangka, Polrestro Bekasi Sikat Pelaku Curanmor dan Begal

"Hal itu telah jelas-jelas membuktikan tindakan para terlapor merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu dan melanggar sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu," tandas Sunandiantoro dalam sidang di DKPP beberapa waktu lalu.

Tanggapan Ketua KPU

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ri Hasyim Asy'ari tidak mau berkomentar soal putusan atas dirinya yang dinyatakan melanggar etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024

"Jadi apapun putusannya, ya sebagai pihak teradu kami tidak akan komentar terhadap putusan tersebut," kata Hasyim Asy'ari di kompleks parlemen, Senayan, Senin, 5 Februari 2024.

"Karena semua komentar catatan argumentasi sudah kami sampaikan pada saat di jalan persidangan," imbuh Hasyim Asy'ari. 

Hasyim Asy'ari menambahkan dalam konstruksi Undang-Undang (UU) Pemilu, KPU sebagai lembaga selalu berada dalam posisi -ter: terlapor, termohon, tergugat, dan teradu. 

Baca juga: Sangat Berbahaya, PLN Bekasi Minta Warga Jangan Perbaiki Kelistrikan Sendiri

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 5 Februari 2024 Ini

"Nah, kalau di DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu sebagai teradu. Nah, karena saya sebagai teradu maka saya mengikuti proses-proses persidangan di DKPP," jelas Hasyim Asy'ari.

"Ketika ada sidang diberikan kesempatan utk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, argumentasi sudah kami sampaikan," sambungnya.

Ganjar Terkejut Dengar Sanksi DKPP

Terpisah, calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo merasa terkejut atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.

Putusan DKPP tersebut menyebut Hasyim Asy'ari dinilai melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

"Ya saya sudah membaca tadi agak terkejut juga, kita melihat DKPP keputusan yang menyampaikan bahwa dia (KPU) melanggar etika," kata Ganjar Pranowo saat ditemui di Bekasi, Jawa Barat, Senin, 5 Februari 2024.

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 5 Februari 2024 Ini di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Karawang Senin 5 Februari 2024 Ini di Mall Cikampek Hingga Pukul 15.00

Ganjar Pranowo mengatakan, dirinya belum tahu apa sanksi selanjutnya atas putusan DKPP tersebut.

"Saya belum tahu apa kemudian hukuman yang diberikan soal etika ini," ujar mantan Gubernur Jawa Tengah ini.

Hingga kini, Ganjar Pranowo pun masih menunggu keputusan dari KPU atas pencalonan Gibran sebagai cawapres setelah putusan DKPP.

"Ya nanti kita tunggu tindaklanjuti dari KPU yah," ucapnya.

Ganjar Pranowo berharap agar putusan DKPP tersebut menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

Baca juga: Ganjar Pranowo Bersama Atikoh Ramaikan CFD Hingga Makan Mie Ayam Bareng

Baca juga: Debat Terakhir Capres, Gibran Yakin Prabowo Sampaikan Program dan Visi Misi dengan Baik

"Mudah-mudahan menjadi pembelajaran bagi kita semua," imbuh Ganjar Pranowo.

Karenanya, dia mengatakan, dalam debat terkahir Pilpres 2024 pada Minggu malam, 4 Februari 2024, dirinya menekankan pentingnya demokrasi dilaksanakan secara baik-baik.

"Maka dalam closing statement saya tadi malam ya demokrasi mesti melaksanakan dengan baik-baik, tidak boleh ada yang mengangkangi demokrasi, prosesnya berjalan dengan baik," ujar Ganjar Pranowo.

Dia menuturkan, lembaga seperti Mahkamah Konstitusi (MK) hingga KPU harus bisa menjaga etika.

"Dan lihat lah kalau MK-nya juga kena problem etika, terus kemudian KPU-nya kena etika, apa yang kemudian bisa kita banggakan pada rakyat dari proses demokrasi ini?" ungkap Ganjar Pranowo.

Baca juga: Jelang Debat Capres Terakhir, Prabowo Tetap Jalani Olahraga Rutin, Berenang  

Baca juga: Timnas AMIN Optimistis Anies Baswedan Tampil Maksimal dalam Debat Capres Pamungkas

Ganjar menjelaskan, wajar ketika kelompok sipil masyarakat mulai dari sivitas akademik hingga tokoh agama menyampaikan keprihatinannya terhadap demokrasi.

"Maka ini alert untuk demokrasi kita, hati-hati yah peluit sudah ditiupkan oleh rakyat. Kalau kita tidak bisa memperbaiki hari ini, maka selebihnya kepercayaan itu akan hilang," imbuhnya.

Pakar Nilai Bisa Batalkan Penetapan Gibran

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti turut menyoroti putusan sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. 

Menurutnya hasil putusan itu tidak berimplikasi langsung ke pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres), mengingat putusan tersebut merupakan putusan ihwal etik. 

"Implikasinya ke pencalonan Gibran tidak langsung karena ini putusan etik," kata Bivitri saat dihubungi, Senin, 5 Februari 2024. 

Baca juga: Disambut Ribuan Massa, Gibran Ditemani Airlangga Gelar Kampanye Terbuka di Stadion Cikarang

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Iwatani Industrial Gas Indonesia Butuh Operator Produksi

Namun di satu sisi hasil putusan itu masih bisa ditindaklanjuti ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai bukti hukum untuk kemudian dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) perselisihan hasil pemilu. 

"Putusan ini bisa dijadikan dasar untuk jadi keputusan administratif dan hukum. Putusan ini bisa dibawa ke Bawaslu untuk batalkan penetapan. Bisa ke PTUN," jelas.

"Dan nanti jadi bukti hukum yang kuat untuk dibawa ke MK pas perselisihan hasil pemilu," tambah Bivitri. 

Lebih lanjut, ia juga menambahkan dari sisi konteks politik, pelanggaran etik ini jadi citra atas sahnya proses pemilihan umum presiden (pilpres) kali ini. Sebab adanya calon yang bermasalah dari sisi prosedur pendirian. 

"Dalam konteks politik, jelas ini menggambarkan tidak legitimate-nya pilpres kali ini karena ada calon yang bermasalah," pungkasnya. 

Baca juga: Amukan Si Jago Merah yang Hanguskan Ruko Konveksi Ini Renggut Empat Korban Jiwa, Kerugian Rp 1 M

Baca juga: Cemari Lingkungan, Pemkab Bekasi Hentikan Sementara Operasional Perusahaan Produksi Ban

Tanggapan Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menguatkan anggapan bahwa putusan pelanggaran etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari tak mempengaruhi putusan kelembagaan. 

“Putusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) itu akan berkaitan dengan pribadi dari penyelenggara pemilu, jadi seharusnya tidak mempengaruhi putusan lembaga,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Senin, 5 Februari 2024. 

Mengingat putusan soal etik ini ditangani oleh DKPP, Rahmat Bagja mengaku tak bisa memberikan banyak komentar. 

Sebas hasil putusan itu harus dilaksanakan oleh Hasyim dan Anggota KPU RI lainnya yang dikenai sanksi. 

Dalam hal putusan telah dilaksanakan atau tidak, kata Rahmat Bagja, Bawaslu hanya bertugas untuk mengawasi hal itu. 

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Warga Binaan Lapas Karawang Mengaku Bingung Tidak Kenal Calonnya

Baca juga: Nusron Wahid Sebut Tidak Ada Peristiwa Politik Baru dari Mundurnya Ahok dari Pertamina

“Kami hanya melaksanakan, mengawasi, pelaksanaan putusan. Apakah sudah dilaksanakan atau belum. Kami yang biasanya akan menyurati teman KPU, apakah terhadap putusan ini sudah terlaksana apa belum, itu yang sanksinya,” pungkasnya. (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow/Fersianus Waku)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved