Berita Kriminal

Diduga Pengusaha Sapi Menjabat Sebagai Anggota DPRD Ini Beri Cek Bodong ke Penyidik Polda Metro Jaya

BH, seorang pengusaha sapi yang juga sebagai anggota DPRD diduga memberikan cek kosong kepada penyidik di Polda Metro Jaya.

Editor: Panji Baskhara
Istimewa
Ilustrasi: BH, seorang pengusaha sapi yang juga sebagai anggota DPRD diduga memberikan cek kosong kepada penyidik di Polda Metro Jaya. 

Lalu, lanjut Mila Cheah, sejak bulan Oktober 2022 sudah nampak adanya dugaan kejanggalan transaksi yang tidak seperti biasanya.

Pihak korban mencoba mengklarifikasi keterkaitan dengan kendala melalui lisan dan tertulis.

Namun pihak BH Meyakinkan kepada pihak korban dengan mengirimkan SK dari PT GGL ke BH melalui pesan WhatsApp yang isinya menerangkan bahwa BH adalah pemegang DO dari PT GGL

"Setelah korban tidak mendapatkan jawaban yang jelas dari pihak BH maka pihak korban melakukan kroscek kepada pihak PT GGL" kata Mila Cheah.

Namun pihak GGL menyatakan bahwa SK tersebut tidak di keluarkan oleh PT GGL dan diduga palsu.

Pihak korban melakukan beberapa kali mediasi.

Yakni mengirimkan surat verifikasi dan kesepakatan penghentian kerja sama.

"BH berkali kali menyampaikan bahwa akan mengembalikan modal sebesar Rp5 miliar kepada korban baik lisan maupun tertulis tapi janji hanyalah tinggal janji." jelas Mila Cheah.

Ia melanjutkan, BH memberikan dua buah cek kepada korban yaitu cek dari bank yang berbeda.

Namun pada saat tanggal pencairan cek tersebut dinyatakan bahwa cek dari bank sudah ditutup dan cek dari bank lainnya dana tidak mencukupi.

"Karena sudah puluhan kali BH tidak melakukan komitmennya dengan berbagai alasan akhirnya pihak korban mengirimkan somasi melalui kuasa hukum dan tidak ada kesepakatan." ungkapnya.

Setelah proses laporan di Polda Metro Jaya mulai ditahap penyelidikan BH membuat surat pernyataan dan menjanjikan kepada pihak penyidik dan korban akan membayar kewajibannya sebesar Rp5 Miliar dalam waktu 3 minggu.

"Yakni dengan kembali memberikan 3 cek dari bank," katanya.

Surat pernyataan dan cek diberikan kepada penyidik Polda Metro Jaya Unit III Subdit Kamneg pada tanggal 22 Oktober 2023.

Namun setelah tanggal pencairan pihak korban dan penyidik kembali di prank ternyata 3 cek tersebut saldonya tidak mencukupi alias diduga cek bodong.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved