Berita Kriminal

Diduga Pengusaha Sapi Menjabat Sebagai Anggota DPRD Ini Beri Cek Bodong ke Penyidik Polda Metro Jaya

BH, seorang pengusaha sapi yang juga sebagai anggota DPRD diduga memberikan cek kosong kepada penyidik di Polda Metro Jaya.

Editor: Panji Baskhara
Istimewa
Ilustrasi: BH, seorang pengusaha sapi yang juga sebagai anggota DPRD diduga memberikan cek kosong kepada penyidik di Polda Metro Jaya. 

TRIBUNBEKASI.COM - BH, seorang pengusaha sapi yang juga sebagai anggota DPRD kawasan Jawa Tengah, diduga melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan dokumen.

Tidak hanya itu BH juga diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kedua kasus tersebut diduga dilakukan BH berkaitan dengan bisnis sapi dengan salah satu perusahaan di jakarta.

Pelapor yang juga sebagai korban berinisial V, selaku direktur yang diwakili dan didampingikuasa hukumnya Mila Ayu Dewata Sari alias Mila Cheah melaporkan BH ke Polda Metro Jaya.

Mila Cheah sebagai CEO Lawfirm Mila Ayu Dewata Sari & Co akui laporan itu tertuang dengan nomor LP/B/4565/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Laporan tersebut berisi atas perbuatan yang diduga dilakukan oleh BH serta rekannya A dan H.

BH diketahui adalah anggota DPRD di Jawa Tengah yang dikenal sebagai pengusaha sapi dan diduga pemilik CV PJA.

Saat, jelas Mila Cheah, BH dikabarkan mendaftar sebagai calon legislatif di kawasan Pemalang, Jawa Tengah.

Kronologi kejadian diawali dari pertemuan dari pihak korban dengan rekan BH, yaitu A dan H.

A dan H menawarkan project pekerjaan atau bisnis jual beli sapi.

Setelah dilakukan pertemuan dengan BH, A dan H,  pihak korban tertarik dengan bisnis tersebut.

Korban tertarik dengan bisnis tersebut dikarenakan BH menunjukkan dan menyampaikan ia terikat kontrak kerja sama dengan salah satu perusahaan importir sapi besar yaitu PT GGL.

"Setelah yakin pihak pelapor melakukan survey dan memulai transaksi pertama di bulan Agustus 2022 dengan BH sebesar 250 juta rupiah, transaksi tersebut berjalan lancar." jelas Mila Cheah, Rabu (7/2/2024).

Selang beberapa hari setelah transaksi pertama, kata Mila Cheah, pihak korban melakukan perjanjian baru dan menggelontorkan modal total sebesar Rp5 miliar.

Diketahui, transaksi tersebut berjalan lancar.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved