Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi

Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 12 Februari 2024 Ini di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

SIM Keliling Kabupaten Bekasi tutup sementara. Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi diadakan Senin hingga Jumat di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang.

Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Metro Bekasi yang berlokasi di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, resmi beroperasi, pada Kamis (22/8/2019) lalu. 

2. Pembuatan Perpanjangan SIM :

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi
Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kabupaten Bekasi (dok Polres Metro Bekasi)

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kabupaten Bekasi terdiri dari :

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 80.000

- SIM C : Rp 70.000

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Rilis Film Dokumenter Dirty Vote, Beberkan Desain Kecurangan Pemilu 

Baca juga: Ratusan Petugas Bawaslu dan Satpol PP Karawang Dikerahkan Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Baca juga: Masa Tenang, Bawaslu Bekasi Minta Peserta Pemilu 2024 Copot APK Sendiri

Baca juga: Pengamat Nilai Jokowi Tak Patut Kunjungi Hotel Tempat Istirahat Prabowo-Gibran usai Kampanye Akbar

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan

* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

(Sumber : Satlantas Polres Metro Bekasi)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved