Berita Kriminal

Terlibat Kasus Pencucian Uang, Polisi Sita Aset Panji Gumilang dari Tanah hingga Uang Ratusan Miliar

Panji Gumilang memiliki sejumlah bidang tanah di Kota Depok. Kemudian ada juga 42 bidang tanah di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Tersangka kasus penistaan agama, Panji Gumilang --- Bareskrim Polri menyita sejumlah aset Panji Gumilang yang merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Bareskrim Polri menyita sejumlah aset Panji Gumilang yang merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Aset Panji Gumilang yang disita mulai dari tanah, kendaraan hingga uang di rekening yang mencapai ratusan miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Panji Gumilang memiliki sejumlah bidang tanah di Kota Depok.

"Lima bidang tanah di Kota Depok seluas 866 meter persegi, senilai lebih kurang Rp6 miliar," ujarnya, dalam keterangannya, Jumat (23/2/2024).

BERITA VIDEO : PENUHI PANGGILAN BARESKRIM, PANJI GUMILANG PAMIT KE SANTRI

Kemudian ada juga 42 bidang tanah di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

"Total seluas 29,6 hektar atau 296.000 meter persegi senilai lebih kurang Rp27,3 miliar," kata Whisnu.

Untuk kendaraan, 3 unit mobil Isuzu mu-X senilai Rp1,1 miliar disita dari Panji.

Lalu uang ratusan miliar Rupiah disita dari rekening Pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu.

"Uang di 16 rekening bank Mandiri senilai total Rp271 miliar dan 1 rekening US Dolar Bank Mandiri senilai 480.700 USD," tutur dia.

Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri atas tersangka Panji Gumilang terkait kasus dugaan TPPU.

Baca juga: Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang ke Kejagung, Total Transaksi Capai Rp 1,1 T

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana telah menunjuk 15 orang Jaksa peneliti (Jaksa P-16) untuk meneliti berkas dan menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P18)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

"Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," sambungnya.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap satu tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pekan ini.

BERITA VIDEO : BARESKRIM TOLAK PENANGGUHAN PENAHANAN PANJI GUMILANG

Halaman
12
Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved