Berita Kriminal
Ahmad Syahroni Dituntut 10 Tahun Penjara Gegara Jadi Perantara Pengedaran Narkotika di Rutan
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Arief Ubaidillah menjelaskan, selain dituntut 10 tahun penjara, Ahmad Syahroni juga didenda Rp 1 miliar.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Ahmad Syahroni dituntut 10 tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri Depok atas kasus peredaran narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Depok.
Dalam aksinya, Ahmad Syahroni alias Roni ini bertindak sebagai perantara dalam kasus peredaran narkotika.
Pemuda berusia 26 tahun itu bekerja sama dengan narapidana kasus peredaran narkotika bernama Ahmad Fauzi alias Bejo (26).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Arief Ubaidillah menjelaskan, selain dituntut 10 tahun penjara, Ahmad Syahroni juga didenda Rp 1 miliar.
"Hari ini di persidangan yang berlangsung di pengadilan Negeri Depok Terdakwa Ahmad Saroni telah dibacakan tuntutan pidana berupa pidana penjara selama 10 tahun oleh Alfa Dera Selaku Jaksa Penuntut Umum,” kata Ubaidillah dalam keterangannya, Selasa, 19 Maret 2024.
Baca juga: Cek Kesiapan Jalur Mudik Lebaran 2024, Pemkab Bekasi Inspeksi Infrastruktur Jalan
Baca juga: Raih Suara Terbanyak, Nyumarno Cetak Hatrick Jadi Anggota DPRD Kabupaten Bekasi
Sidang tuntutan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Senin kemarin, 18 Maret 2024.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Ahmad Syahroni terbukti bermufakat dengan Bejo menjadi perantara dalam jual-beli narkotika di Rutan Depok.
“Adapun barang bukti dalam perkara ini adalah 8,25 gram bruto sabu-sabu dan ganja seberat 13 gram Bruto," ungkapnya.
Ubaidillah menjelaskan, peran terdakwa Ahmad Syahroni dalam kasus peredaran narkotika di Rutan Depok tersebut yakni mengambil dan menyiapkannya.
Selain itu, Ahmad Syahroni juga menimbang berat serta memecahkan narkotika siap edar agar dapat diterima Bejo yang ada di dalam rutan.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 19 Maret 2024
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Selasa, 19 Maret 2024, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya
Ahmad Syahroni menitipkan barang haram tersebut kepada tahanan yang sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Depok.
“Aksi nekat terdakwa Ahmad Syahroni alias Roni (26) Melakukan permufakatan peredaran narkotika berhasil diungkap oleh pegawai kejaksaan Negeri Depok yang sedang bertugas di pengadilan bersama petugas pengadilan Negeri Depok dan anggota kepolisian dari mabes polri saat pada 18 Oktober 2023 lalu,” pungkasnya.
Kembali Dihukum
Sebelumnya diberitakan bahwa belum genap setahun menjalani hukuman karena tersandung kasus narkoba, Achmad Fauzi Kurniawan alias Bejo (28) menerima kembali hukuman.
Ternyata, Bejo ditangkap lagi oleh polisi lantaran menjalankan kembali bisnis haram narkoba lewat jeruji besi saat berada di Rutan Kota Depok.
Ahmad Syahroni
kasus peredaran narkotika
Kepala Seksi Intelijen
Kejaksaan Negeri Depok
Arief Ubaidillah
Geger Satpam Bank Tewas Gantung Diri di Cikarang, Ada Brankas Ikut Rusak |
![]() |
---|
Sasar Tempat Kos, Komplotan Curanmor di Kebon Jeruk Gasak Dua Motor Sekaligus, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Manfaatkan Momen Gubernur Hadir, Copet Gasak HP Pegawai Parekraf Jakbar di Malam Puncak Abang None |
![]() |
---|
Manfaatkan Kondisi Hujan Petir, Bandit Pecah Kaca Mobil di Bekasi Gasak Barang Senilai Rp 170 Juta |
![]() |
---|
Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil Beraksi di Rawalumbu Bekasi, Gondol Cincin Emas Berlian Milik Pengacara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.