Berita Kriminal

Ahmad Syahroni Dituntut 10 Tahun Penjara Gegara Jadi Perantara Pengedaran Narkotika di Rutan

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Arief Ubaidillah menjelaskan, selain dituntut 10 tahun penjara, Ahmad Syahroni juga didenda Rp 1 miliar.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com
Ilustrasi - Narkoba jenis. 

TRIBUNBEKASI.COM — Ahmad Syahroni dituntut 10 tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri Depok atas kasus peredaran narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Depok.

Dalam aksinya, Ahmad Syahroni alias Roni ini bertindak sebagai perantara dalam kasus peredaran narkotika

Pemuda berusia 26 tahun itu bekerja sama dengan narapidana kasus peredaran narkotika bernama Ahmad Fauzi alias Bejo (26).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Arief Ubaidillah menjelaskan, selain dituntut 10 tahun penjara, Ahmad Syahroni juga didenda Rp 1 miliar.

"Hari ini di persidangan yang berlangsung di pengadilan Negeri Depok Terdakwa Ahmad Saroni telah dibacakan tuntutan pidana berupa pidana penjara selama 10 tahun oleh Alfa Dera Selaku Jaksa Penuntut  Umum,” kata Ubaidillah dalam keterangannya, Selasa, 19 Maret 2024.

Baca juga: Cek Kesiapan Jalur Mudik Lebaran 2024, Pemkab Bekasi Inspeksi Infrastruktur Jalan

Baca juga: Raih Suara Terbanyak, Nyumarno Cetak Hatrick Jadi Anggota DPRD Kabupaten Bekasi

Sidang tuntutan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Senin kemarin, 18 Maret 2024.

Dalam sidang tersebut, terdakwa Ahmad Syahroni terbukti bermufakat dengan Bejo menjadi perantara dalam jual-beli narkotika di Rutan Depok.

“Adapun barang bukti dalam perkara ini adalah 8,25 gram bruto sabu-sabu dan ganja seberat 13 gram Bruto," ungkapnya.

Ubaidillah menjelaskan, peran terdakwa Ahmad Syahroni dalam kasus peredaran narkotika di Rutan Depok tersebut yakni mengambil dan menyiapkannya.

Selain itu, Ahmad Syahroni juga menimbang berat serta memecahkan narkotika siap edar agar dapat diterima Bejo yang ada di dalam rutan.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 19 Maret 2024

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Selasa, 19 Maret 2024, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya

Ahmad Syahroni menitipkan barang haram tersebut kepada tahanan yang sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Depok.

“Aksi nekat terdakwa Ahmad Syahroni alias Roni (26) Melakukan permufakatan peredaran narkotika berhasil diungkap oleh pegawai kejaksaan Negeri Depok yang sedang bertugas di pengadilan bersama petugas pengadilan Negeri Depok dan anggota kepolisian dari mabes polri saat pada 18 Oktober 2023 lalu,” pungkasnya.

Kembali Dihukum

Sebelumnya diberitakan bahwa belum genap setahun menjalani hukuman karena tersandung kasus narkoba, Achmad Fauzi Kurniawan alias Bejo (28) menerima kembali hukuman.

Ternyata, Bejo ditangkap lagi oleh polisi lantaran menjalankan kembali bisnis haram narkoba lewat jeruji besi saat berada di Rutan Kota Depok.

Sumber: Tribun depok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved