Berita Kriminal
Ahmad Syahroni Dituntut 10 Tahun Penjara Gegara Jadi Perantara Pengedaran Narkotika di Rutan
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Arief Ubaidillah menjelaskan, selain dituntut 10 tahun penjara, Ahmad Syahroni juga didenda Rp 1 miliar.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Ichwan Chasani
Bejo pun kini kembali menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus peredaran narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Rabu, 6 Maret 2024.
Padahal, Bejo baru saja divonis 6 tahun 3 bulan penjara pada 17 Juli 2023 tahun lalu.
BERITA VIDEO : MOMEN KEPALA BNNK TERGUGUP SAAT PENGEDAR NARKOBA BONGKAR OKNUM POLISI
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, M Arief Ubaidillah menjelaskan, terdakwa kembali mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ganja dengan bantuan rekannya.
“Mengendalikan peredaran narkotika berupa sabu-sabu dengan total berat Lebih dari 5 gram dan ganja sebanyak 8 gram,” kata Arief dalam keterangannya, Kamis, 7 Maret 2024.
“Dengan bantuan melalui rekannya warga Depok yang tinggal di dekat kampus Universitas Indonesia berinisial AS (28),” tuturnya lagi.
Baca juga: SIM Keliling Karawang, Selasa 19 Maret 2024, di Yogya Grand Karawang Hingga Pukul 15.00 WIB
Baca juga: Sita Aset Gembong Narkoba Fredy Pratama, Brigjen Mukti: Kalau Sudah Miskin, Pasti Menyerahkan Diri
Rekan terdakwa, AS juga telah diamankan oleh petugas Kejaksaan Negeri Depok karena tertangkap tangan menyelundupkan narkotika jenis sabu dan ganja.
AS menyelundupkan barang-barang haram tersebut dengan dimasukkannya ke dalam makanan yang diberikan kepada tahanan PN Depok.
Menurut Arief, AS dapat diamankan berkat kesigapan petugas dari Kejaksaan Negeri Depok yang sedang bertugas di PN Depok.
BERITA VIDEO : POLISI GEREBEK SARANG NARKOBA DI KAMPUNG BAHARI TANJUNG PRIOK, 28 ORANG DITANGKAP
“AS diamankan dan diserahkan langsung kepada petugas kepolisian dari Mabes Polri yang saat itu sedang berada di Pengadilan Negeri Depok,” ungkapnya.
Usai AS ditangkap, terungkap peredaran narkotika yang di bawah kuasanya dikendalikan oleh terdakwa Bejo yang sedang menjalani masa tahanan.
Arief menambahkan, aksi Bejo mengendalikan peredaran narkotika dari dalam rutan akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Tentu ini akan menjadi pertimbangan kami dalam menuntut hukuman terhadap Achmad Fauzi Kurniawan alias Bejo bin Sudarso,” pungkasnya. (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ahmad Syahroni
kasus peredaran narkotika
Kepala Seksi Intelijen
Kejaksaan Negeri Depok
Arief Ubaidillah
Geger Satpam Bank Tewas Gantung Diri di Cikarang, Ada Brankas Ikut Rusak |
![]() |
---|
Sasar Tempat Kos, Komplotan Curanmor di Kebon Jeruk Gasak Dua Motor Sekaligus, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Manfaatkan Momen Gubernur Hadir, Copet Gasak HP Pegawai Parekraf Jakbar di Malam Puncak Abang None |
![]() |
---|
Manfaatkan Kondisi Hujan Petir, Bandit Pecah Kaca Mobil di Bekasi Gasak Barang Senilai Rp 170 Juta |
![]() |
---|
Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil Beraksi di Rawalumbu Bekasi, Gondol Cincin Emas Berlian Milik Pengacara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.