Berita Kriminal

Ahmad Syahroni Dituntut 10 Tahun Penjara Gegara Jadi Perantara Pengedaran Narkotika di Rutan

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Arief Ubaidillah menjelaskan, selain dituntut 10 tahun penjara, Ahmad Syahroni juga didenda Rp 1 miliar.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com
Ilustrasi - Narkoba jenis. 

Bejo pun kini kembali menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus peredaran narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Rabu, 6 Maret 2024.

Padahal, Bejo baru saja divonis 6 tahun 3 bulan penjara pada 17 Juli 2023 tahun lalu. 

BERITA VIDEO : MOMEN KEPALA BNNK TERGUGUP SAAT PENGEDAR NARKOBA BONGKAR OKNUM POLISI

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, M Arief Ubaidillah menjelaskan,  terdakwa kembali mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ganja dengan bantuan rekannya.

“Mengendalikan peredaran narkotika berupa sabu-sabu dengan total berat Lebih dari 5 gram  dan ganja sebanyak 8 gram,” kata Arief dalam keterangannya, Kamis, 7 Maret 2024.

“Dengan bantuan melalui rekannya warga Depok  yang tinggal di dekat kampus Universitas Indonesia berinisial AS (28),” tuturnya lagi.

Baca juga: SIM Keliling Karawang, Selasa 19 Maret 2024, di Yogya Grand Karawang Hingga Pukul 15.00 WIB

Baca juga: Sita Aset Gembong Narkoba Fredy Pratama, Brigjen Mukti: Kalau Sudah Miskin, Pasti Menyerahkan Diri  

Rekan terdakwa, AS juga telah diamankan oleh petugas Kejaksaan Negeri Depok karena tertangkap tangan menyelundupkan narkotika jenis sabu dan ganja.

AS menyelundupkan barang-barang haram tersebut dengan dimasukkannya ke dalam makanan yang diberikan kepada tahanan PN Depok.

Menurut Arief, AS dapat diamankan berkat kesigapan petugas dari Kejaksaan Negeri Depok yang sedang bertugas di PN Depok.

BERITA VIDEO : POLISI GEREBEK SARANG NARKOBA DI KAMPUNG BAHARI TANJUNG PRIOK, 28 ORANG DITANGKAP

“AS diamankan dan diserahkan langsung kepada petugas kepolisian dari Mabes Polri yang saat itu sedang berada di Pengadilan Negeri Depok,” ungkapnya.

Usai AS ditangkap, terungkap peredaran narkotika yang di bawah kuasanya dikendalikan oleh terdakwa Bejo yang sedang menjalani masa tahanan.

Arief menambahkan, aksi Bejo mengendalikan peredaran narkotika dari dalam rutan akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Tentu ini akan menjadi pertimbangan kami dalam menuntut hukuman terhadap Achmad Fauzi Kurniawan alias Bejo bin Sudarso,” pungkasnya. (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun depok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved