Berita Karawang

Curi 2 Dus Mi Instan, Warga Cimahi Dikeroyok, Jasadnya Dibuang di Karawang, 4 Pelaku Dibekuk Polisi

Dari 6 orang yang diperiksa, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu 1 orang dewasa berinisial RS, MA, RK dan 1 di bawah umur inisial AMH.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil menunjukkan barang bukti hasil sitaan dari para pelaku pembunuhan warga Cimahi yang jasadnya dibuang di wilayah Majalaya, Karawang. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Aparat kepolisian dari Polres Karawang mengungkap kasus penemuan mayat yang merupakan korban pembunuhan.

Korban pembunuhan itu ditemukan di bawah pohon di Dusun pasirbuah, RT 13/07, Desa Pasirmulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang pada Selasa lalu, 19 Maret 2024.

Korban berinisial SP (50) itu diketahui merupakan warga Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil mengatakan, awal mula terbongkarnya kasus pembunuhan itu bermula dari adaanya penemuan mayat laki-laki di Kecamatan Majalaya.

Usai penemuan itu, pihaknya membawa jasad korban menuju rumah sakit untuk di autopsi.

BERITA VIDEO: TERDUGA PELAKU PEMBUNUHAN MAYAT DIBUNGKUS PLASTIK DI BEKASI TEREKAM CCTV, INI TAMPANGNYA!

Hasil otopsi menunjukkan bahwa ditemukan luka di sekujur tubuh korban.

"Awalnya tidak ada identitas pada jasad itu, karena setelah ramai pemberitaan dan viral. Ada pihak keluarga datang ke rumah sakit," kata AKP Abdul Jalill pada Senin, 25 Maret 2024.

Setelah diketahui identitas korban merupakan warga Cimahi, pihaknya melakukan pemeriksaan di lokasi dengan memeriksa hasil CCTV dan saksi.

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Foodindo Dwivestamas Butuh Staff Engineering Lulusan SMK

Baca juga: Antisipasi Kepadatan Arus Lalin, Menhub Imbau Masyarakat Berangkat Mudik Lebaran Lebih Awal

Setelah pemeriksaan saksi, ditemukan jika lokasi korban dikeroyok oleh beberapa orang di wilayah Bandung.

"Kami menemukan dari hasil rekaman CCTV, sosok yang diduga pelaku berada di sekitar TKP sempat terlihat oleh beberapa saksi," jelasnya.

Kemudian Tim Sanggabuana Polres Karawang melakukan pengembangan sampai mendapatkan informasi di daerah Bandung.

Korban diketahui sebelumnya sempat berada di daerah Bandung dan ada insiden pengeroyokan oleh beberapa orang di sana.

"Hasilnya kami amankan sebanyak 6 orang. Namun dari total 6 orang itu setelah dilakukan pemeriksaan kesimpulannya empat orang tersangka, tiga dewasa berinisial RS, MA, RK dan satu di bawah umur berinisial AMH," jelasnya.

Baca juga: Menko PMK Sebut Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah Hampir Dipastikan Jatuh Pada 10 April 2024

Baca juga: Imbas Perbaikan, Jalan Tol Japek Arah Cikampek Padat

Menurut AKP Abdul Jalil, setiap pelaku tersebut mempunyai peran masing-masing, mulai dari melakukan pemukulan hingga berperan membawa jasad ke mobil untuk dibuang ke daerah Karawang.

"Ada yang melakukan pemukulan, ada yang mencekik korban, ada juga yang mengangkat korban masuk ke dalam mobil," imbuhnya.

Lebih lanjut AKP Abdul Jalil menjelaskan bahwa motif dari kasus pembunuhan ini diduga korban melakukan pencurian sebanyak 2 dus mi instan.

Pelaku pembunuhan - 25 Mar
Tiga orang pelaku pembunuhan, masing-masing berinisial berinisial RS, MA, RK, saat dihadirkan di Mapolres Karawang, Senin, 25 Maret 2024.

Salah satu pelaku yang merupakan pemilik toko ini memergoki korban mengambil barang mi instan di toko sembakonya.

Lalu, pemilik toko itu melakukan pengeroyokan bersama sejumlah pegawainya di dekat area toko.

Tak hanya itu, korban juga dibawa ke rumah untuk diintrograsi dan kembali dilakukan pengeroyokan hingga tak sadarkan diri.

Baca juga: Peserta Mudik Gratis Pemkot Bekasi, Diingatkan Wajib Verifikasi Ulang Esok Hari

Baca juga: Simak Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini, Masih di Angka Rp 1.203.000 Per Gram

"Korban langsung dibawa ke mobil untuk dibawa dan dibuang ke Karawang. Padahal kondisinya waktu itu masih bernafas," jelasnya.

Para lelaku dikenakan hukuman selama 12 tahun penjara sesuai dengan 170 KUHP dan atau 351 ayat 3.

Barang bukti yang telah berhasil diamankan berupa 6 buah handphone, dompet, rekaman CCTV karpet, dan baju.

"Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara," katanya.

Perkara ini akan dilimpahkan kepada Polda Jawa Barat karena lokasi kejadian berada di Bandung.

Baca juga: Pemkab Bekasi Buka Kerja Sama Swasta untuk Pengelolaan Sampah

Baca juga: Anies Baswedan Mulai Ditinggalkan Parpol Pendukung, Pengamat: Wajar, Dia Tak Mampu Bawa Kemenangan

Pihaknya juga akan melakukan investigasi secara bersama Polda Jawa Barat untuk mengungkap lebih lebih lanjut.

"Kita masih ingin mendalami, kasus ini akan kita limpahkan ke Polda dan lakukan investigasi bersama. Sekarang kita masih pengembangan;" katanya. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved