Kecelakaan Maut di Tol Jakarta Cikampek

Seluruh Penumpang Gran Max di KM 58 Tol Japek Hangus Terbakar, Jenazah Sopir Saja yang Masih Utuh

Belum dapat dipastikan berapa jumlah penumpang dalam kendaraan tersebut, namun aparat kepolisian setempat telah mengevakuasi 12 kantong jenazah.

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Petugas Kepolisian evakuasi 12 kantong jenazah di lokasi kejadian kecelakaan beruntun di KM 58 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta pada Senin, 8 April 2024. 

Hasil informasi dihimpun di lapangan, penyebab kecelakaan akibat sopir mengantuk.

Akibatnya, kendaraan yang dikemudikannya dari arah Jakarta menuju Jawa yang semula ada di lajur contraflow masuk ke jalur berlawanan hingga menabrak kendaraan minibus lain dan bus.

Karena benturan cukup kencang membuat kendaraan terbakar.

Hingga pukul 09.30 WIB, petugas kepolisian, Damkar Karawang, Jasa Marga masih melakukan evakuasi.

Sementara ini rekayasa lalu lintas contraflow dihentikan sementara. 

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 8 April 2024 Ini Tutup, Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri

Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang Senin 8 April 2024 Ini Tutup, Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri

Titik Rawan Kecelakaan

Sebelumnya diberitakan bahwa Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) membagi tiga titik kerawanan kecelakaan saat arus mudik Lebaran Idul Fitri 2024 mendatang.

Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan mengatakan, titik kerawanan kecelakaan pertama berada di sejumlah ruas jalan tol.

Meski menyebut ruas jalan tol, namun Irjen Aan Suhanan tidak memberikan keterangan secara lebih spesifik terkait di tol mana, dan di kilometer berapa saja yang mengalami kerawanan kecelakaan selama arus mudik Lebaran dan arus balik Lebaran.

Masih kata Irjen Aan Suhanan, lokasi kerawanan kedua berada di jalur arteri dan terakhir kerawanan di jalur menuju lokasi penyeberangan.

"Kami sudah siapkan beberapa cara bertindak, baik itu di tol, arteri dan pemyeberangan," jelas Irjen Aan Suhanan, Senin, 18 Maret 2024.

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 8 April 2024 Ini Tutup, Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kabupaten Karawang, Senin 8 April 2024, 28 Ramadan 1445 H, dan Niat Puasa Ramadan

Menurutnya, cara bertindak anggota kepolisian sesuai beberapa temuan di tiga jalur tersebut, sehingga Polri dengan sigap bisa memberikan pertolongan.

Pertama, kata Irjen Aan Suhanan, pihaknya akan mengambil langkah pembatasan operasional kendaraan angkutan barang.

"Pembatasan itu akan dilakukan sejak 5 April 2024 ini sampai 16 April 2024 pukul 08.00 WIB, itu di no tol. Terus di tol juga kami akan lakukan pembatasan jalan angkutan barang ini," tegasnya.

Angka Kecelakaan Menurun

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved