Kecelakaan Maut di Tol Jakarta Cikampek

Pengemudi Travel Pacu Grand Max Lebih dari 100 Km, Tidak Injak Pedal Rem Hingga Tabrak Bus

Hasil penyelidikan aparat kepolisian menyebutkan, kecelakaan maut itu diduga dipicu adanya kelalaian dari pengemudi Grand Max.

Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan memberikan keterangan di lokasi kejadian kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Aparat kepolisian mengungkap penyebab kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek), Karawang, Jawa Barat pada Senin pagi, 8 April 2024 kemarin.

Hasil penyelidikan aparat kepolisian menyebutkan, kecelakaan maut itu diduga dipicu adanya kelalaian dari pengemudi Grand Max.

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengungkapkan hasil penyelidikan sementara itu pada Selasa, 9 April 2024.

Irjen Aan Suhanan mengatakan pengemudi Gran Max ternyata memacu kendaraannya lebih dari 100 Km/jam.

Tak hanya itu, pengemudi tersebut juga tidak menginjak pedal rem saat Gran Max itu oleng hingga menabrak bus Primajasa.

"Kalau diliat dari CCTV kemudian hasil olah TKP di lapangan ini diduga kecepatan dari Grand Max itu melebihi 100 diduga ya itu hasil teknologi kita diduga dan di sana tidak ada jejak rem Grand Max itu tidak ada jejak rem," ucap Irjen Aan Suhanan di KM 29 Tol Jakarta-Cikampek, Selasa, 9 April 2024.

BERITA VIDEO : KECELAKAAN MAUT DI TOL JAKARTA CIKAMPEK HINGGA KENDARAAN TERBAKAR

Karena itu, kata Irjen Aan Suhanan, diduga ada kelalaian dari pengemudi Grand Max.

Apalagi, kendaraan itu juga diduga memuat penumpang melebihi kapasitasnya.

"Artinya dia dengan kecepatan segitu dia oleng ke kanan ya. Artinya tidak ada upaya untuk mengerem. Jadi dari jejak itu kita bisa lihat kemudian dilihat dari korban yang ada melebihi kapasitas kendaraan itu juga bisa mempengaruhi keseimbangan kendaraan," katanya.

Baca juga: Sopir Bus Korban Kecelakaan Maut KM 58 Tol Japek Hanya jadi Saksi dan Sudah Pulang ke Rumah

Baca juga: Dua Remaja Penghafal Al-Quran Asal Depok Jadi Korban Meninggal Kecelakaan di KM 58 Tol Japek

Irjen Aan Suhanan menjelaskan saat ini penyidik masih melakukan pendalaman mengenai kecelakaan maut tersebut.

Nantinya, hasil penyelidikan bisa keluar paling lambat dua hari ke depan.

"Ini sedang proses karena TAA itu tidak hanya di TKP juga kita periksa kendaraan dari kerusakan yang ada kemudian dari beberapa sumber itu kita ambil semua ya," pungkasnya.

Sopir Bus Dipulangkan 

Sebelumnya diberitakan bahwa Polres Karawang memastikan tidak melakukan penahanan terhadap Heri, sopir Bus Primajasa yang terlibat kecelakaan di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved