Berita Jakarta

Mendekam 5 Tahun di Lapas Salemba, Setiawan Tak Kuasa Menahan Haru Saat Bebas di Momen Idul Fitri

Lelaki berusia 53 tahun ini mengaku bahagia bisa merasakan momen Lebaran Idul Fitri bersama keluarganya usai nyaris lima tahun di balik jeruji besi

Wartakotalive.com/Rafsanzani Simanjorang
Narapidana kasus narkoba, Setiawan, menahan haru usai mendapat remisi khusus Idul Fitri dan dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat pada Rabu, 10 April 2024. 

Ada 15 Orang

Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat dihuni 1.710 narapidana, sebanyak 1.529 orang diantaranya beragama islam.

Memasuki momen Idul Fitri 1445 H, terdapat 1.359 narapidana yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman.

Baca juga: Percepat Identifikasi, 11 Jenazah Korban Laka Maut KM 58 Tol Japek Dipindahkan ke RS Polri Jakarta

Baca juga: Ribuan Peziarah Padati Taman Makam Pahlawan Kalibata pada Hari Pertama Lebaran Idul Fitri  

Kepala Lapas Kelas II A Salemba, Beni Hidayat merinci, 1.334 orang mendapat remisi khusus (RK) I sementara 25 orang remisi khusus II.

"RK II langsung bebas ada 13 orang, RK II menjalani subsider ada 12 orang," kata Beni Hidayat, Rabu, 10 April 2024.

Beni Hidayat melanjutkan, ada pula narapidana yang bebas bersyarat

Narapida yang bebas bersyarat harus melapor ke Bapas (balai pemasyarakatan) terkait perkembangannya di masyarakat.

Jika tidak melapor, Beni Hidayat mengatakan akan ada sanksi yang diberikan.

"Sanksinya bisa dicabut pembebasan bersyaratnya dan dikembalikan ke lapas," katanya.

Adapun kegiatan pemberian remisi khusus hari Raya Idul Fitri di Lapas kelas IIA Salemba dilaksanakan pukul 07:00 WIB di lapangan lapas.(Wartakotalive.com/Rafsanzani Simanjorang) 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved