Sengketa Pilpres

MK Sebut Pembuktian Para Pihak Telah Selesai, Putusan Sengketa Pilpres Tetap Dibacakan 22 April 2024

Sebelum sidang putusan gugatan PHPU itu digelar, tidak akan ada lagi sidang lanjutan, melainkan hanya penyampaian kesimpulan.

Editor: Ichwan Chasani
Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti
Ilustrasi - Mahkamah Konsitusi (MK) menggelar sidang PHPU dengan agenda pembuktian pemohon yang meliputi mendengarkan keterangan saksi dan ahli serta pengesahan alat bukti tambahan dari kubu 01, Senin lalu, 1 April 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) akan tetap menggelar sidang pembacaan putusan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada hari Senin, 22 April 2024 mendatang.

"Sidang tinggal pengucapan putusan. Sejauh ini masih 22 April," ungkap Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono saat dihubungi, pada Senin, 15 April 2024.

Fajar Laksono menegaskan bahwa jadwal sidang pembacaan putusan majelis hakim konstitusi akan digelar pada tanggal yang sudah ditentukan.

Sebelum sidang putusan itu digelar, lanjut Fajar Laksono, tidak akan ada lagi sidang lanjutan, melainkan penyampaian kesimpulan.

Pihak pemohon 1 Anies-Muhaimin, pemohon 2 Ganjar-Mahfud, kemudian pihak termohon yaitu KPU, serta pihak terkait yakni kubu paslon Prabowo-Gibran dan Bawaslu akan menyampaikan kesimpulan mereka atas seluruh keterangan yang mereka sampaikan selama persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) itu berlangsung.

Baca juga: Jasa Raharja Santuni Korban Meninggal Kecelakaan Maut KM 58 Jakarta-Cikampek Rp 50 Juta Per Orang

Baca juga: Simak Harga Emas Batangan Antam di Bekasi, Senin Ini Naik Jadi Rp 1.315.000 Per Gram, Cek Detailnya

"Sesuai yang disampaikan di persidangan (sebelumnya), (penyampaian kesimpulan) Selasa 16 April pukul 16.00 WIB," tutur Fajar Laksono.

Saat ini MK tengah mendalami seluruh hasil pemeriksaan pembuktian para pihak dalam sidang PHPU pilpres. 

Di waktu bersamaan, MK juga sedang melakukan persiapan jelang dimulainya sidang sengketa pemilihan umum anggota legislatif (pileg) yang dijadwalkan digelar seminggu setelah putusan hasil sengketa pilpres.

"Saat ini, termasuk Minggu MK tetap kerja untuk mendalami seluruh hasil pemeriksaan pembuktian serta menyiapkan persidangan PHPU Pileg," kata Juru Bicara MK hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, pada Minggu, 14 April 2024.

Enny Nurbaningsih menjelaskan, setelah pemeriksaan saksi dan ahli selesai, nantinya para pihak akan menyampaikan kesimpulan sebelum putusan dibacakan.

Baca juga: Sebanyak 11 Jenazah Korban Kecelakaan Maut KM 58 Tol Jakarta-Cikampek Diserahkan ke Pihak Keluarga  

Baca juga: Hadiri Ulang Tahun Titiek Soeharto, Prabowo Dapat Potongan Tumpeng Kedua dan Unggah Foto Bersama

Selanjutnya, delapan hakim konstitusi akan menggelar rapat permusyaratawan hakim (RPH) terkait keputusan akhir sengketa Pilpres yang digugat oleh kubu pasangan calon (paslon) 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud.

"Pemeriksaan saksi ahli PHPU Pilpres sudah selesai. Tanggal 16 April jam 16.00 para pihak menyampaikan kesimpulan. Dilanjut dengan RPH untuk memutus perkara pilpres tersebut," kata Enny. 

Bukti Tambahan Kubu Ganjar

Sebelumnya diberitakan bahwa kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD bakal segera membawa bukti-bukti tambahan dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Firman Jaya Daeli pun meyakini gugatan PHPU Pilpres 2024 mereka bakal dikabulkan setelah bukti-bukti tambahan itu diberikan ke MK.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved