Kasus KDRT

Selain Ikhlas Suami Masuk Penjara, Istri Korban KDRT Bakal ke Pengadilan Agama Ajukan Gugatan Cerai

Titani juga mengaku akan legowo jika polisi memenjarakan suaminya karena telah melakukan KDRT terhadap dirinya.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Korban KDRT --- Titani Eifely melapor ke pihak kepolisian setelah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan suaminya. 

TRIBUNBEKASI.COM, TEBET --- Meski akan memaafkan perilaku sang suami berinisial KL, Titani Eifely, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), menginginkan proses hukum harus tetap berjalan.

Titani juga mengaku akan legowo jika polisi memenjarakan suaminya karena telah melakukan KDRT terhadap dirinya.

"Saya pasti maafkan, tapi proses hukum masih harus terus berjalan, pasti saya maafkan, kan saya manusia, saya tetap akan maafkan dia," papar Titani, korban KDRT kepada wartawan, Senin (15/4/2024).

"Saya legowo kalau dia dipenjara, dan minggu depan saya Insyaallah dengan didampingi kuasa hukum saya, saya mau ke Pengadilan Agama, saya mau langsung gugat cerai," ucapnya lagi.

BERITA VIDEO : SUAMI LAKUKAN KDRT KARENA TAK DIBERI DATA PRIBADI ISTRINYA UNTUK PINJOL

Seperti diberitakan, Titani Eifely menjadi korban KDRT yang dilakukan suaminya, berinsial KL, di kediamannya, di Kawasan Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.

Peristiwa pilu yang dialami Titani itu terjadi, pada Rabu (10/4/2024) lalu.

Saat ditemui Wartakotalive.com, Senin (15/4/2024), Titani masih terlihat memakai perban di kepalanya, imbas KDRT tersebut.

Baca juga: Bukan Pertama Terjadi, Istri Korban KDRT di Jaksel Sudah Keempat Kalinya Diduga Dianiaya Suami

Peristiwa KDRT yang dialaminya Titani, terjadi lantaran dirinya tak mengizinkan samg suami, memakan data pribadinya untuk meminjam uang di aplikasi pinjol.

Alhasil, suaminya pun melempar remot AC yang tepat mengenai kepala Titani, hingga berdarah.

Usai mengalami kekerasan, Titani langsung datang ke rumah sakit, guna menjalani perawatan dan visum.

Dia juga langsung melaporkan KL, ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada Kamis (11/4/2024), tepat sehari setelah kasus KDRT itu terjadi.

Laporan polisi itu, dibuat Titani, agar suaminya mengalami efek jera, mengingat  KDRT itu dilakukan berkali-kali.

"Saya berharap dia dapat hukuman dari kepolisian, biar jadi pelajaran buat dia, biar jadi renungan buat dia, biar jadi penyesalan aja buat dia," papar dia.

BERITA VIDEO : ALAMI KDRT, SOSOK ISTRI KURNIA MEIGA ANAK KONGLOMERAT DAN MANTAN MODEL

Diketahui, peristiwa KDRT itu terjadi di kediamannya, Kawasan Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu (10/4/2024).

Korban, Titani Eifely mengatakan, peristiwa yang dialami itu termula ketika data dirinya, hendak dipinjam sang suami untuk meminjam uang, di aplikasi pinjol.

Meminjam uang di aplikasi pinjol kata Titani, dilakukan KL karena tak memiliki uang, saat akan bersilaturahmi ke rumah orangtua.

Akan tetapi, saat itu Titani tak mengizinkan data dirinya, dipakai sang suami, untuk mendaftar pinjol.

"Awalnya cekcok maksa mau pinjol pakai KTP saya, saya enggak kasih, melebar kemana-mana. Suami panik karna enggak pegang uang sama sekali dan saya enggak kasih pakai data saya," kata Titani.

Karena tak terima, KL pun kemudian melempar remot AC ke arah Titani, hingga mengenai kepalanya.

Peristiwa KDRT yang dialaminya Titani, terjadi lantaran dirinya tak mengizinkan samg suami, memakan data pribadinya untuk meminjam uang di aplikasi pinjol. Alhasil, suaminya pun melempar remot AC yang tepat mengenai kepala Titani, hingga berdarah.
Peristiwa KDRT yang dialaminya Titani, terjadi lantaran dirinya tak mengizinkan samg suami, memakan data pribadinya untuk meminjam uang di aplikasi pinjol. Alhasil, suaminya pun melempar remot AC yang tepat mengenai kepala Titani, hingga berdarah. (Tangkapan layar Youtube Warta Kota Production)

Titani mengatakan, usai dilempar remot AC, kepalanya terluka cukup parah, hingga mengeluarkan darah.

"Saya lengah, suami langsung lempar diduga remot AC sampai kepala bocor, saya lari kerumah sakit sendiri jalan enggak bawa apa-apa," papar dia.

Kasus KDRT yang dialaminya kata Titani, sudah terjadi selama 4 kali selama pernikahannya dengan KL.

Atas hal itu, kini dirinya telah melaporkan KL atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kasus sudah masuk Polres jakarta selatan, saya melapor sendiri ke Polres dan didampingi visum oleh polisi," ujar Titani.

Laporan itu diterima dan terdaftar dengan Nomor: LP/B/1071/IV/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, pada Kamis (11/4/2024), pukul 11.04 WIB.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nurma Hadi/m41)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
 

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved