Sengketa Pilpres

Melalui Hasto Kristiyanto, Megawati Serahkan Amicus Curiae untuk Hakim Mahkamah Konstitusi

Tulisan tangan Amicus Curiae dari Megawati ini menggunakan huruf merah yang mencerminkan keberanian dan tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mewakili Megawati Soekarnoputri menyerahkan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa, 16 April 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM — Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Ketum PDIP) sekaligus Presiden ke-5 Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri menyerahkan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Selasa, 16 April 2024. 

Amicus Curiae itu diserahkan Megawati Soekarnoputri melalui Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto.

Hasto Kristiyanto yang mengenakan batik bernuansa merah tiba di halaman Gedung MK sekira pukul 11.20 WIB, didampingi Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat serta Tim Hukum Paslon 03 Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis dkk.

Hasto Kristiyanto bersama rombongan pun menyerahkan langsung Amicus Curiae dari Megawati Soekarnoputri kepada perwakilan Mahkamah Konstitusi.

Hasto Kristiyanto menjelaskan bahwa Amicus Curiae dari Megawati Soekarnoputri ini merupakan curahan perasaan sebagai Sahabat Pengadilan terkait persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Saya Hasto Kristiyanto bersama dengan Mas Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa sebagaimana berikut, kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau sahabat pengadilan," kata Hasto Kritiyanto.

Baca juga: Serahkan Kesimpulan PHPU, Tim Hukum Anies-Muhaimin Sertakan 35 Bukti Tambahan

Baca juga: Serahkan Kesimpulan Sidang PHPU, Ganjar-Mahfud Ungkap 5 Pelanggaran Sengketa Pilpres 2024 

Politisi asal Yogyakarta ini menambahkan, bahwa Amicus Curiae itu dibuat sendiri oleh Megawati Soekarnoputri.

Bahkan, kata Hasto Kristiyanto, Presiden Kelima RI ini menambahkan pada lampirannya tulisan tangan beserta tanda tangan Megawati Soekarnoputri.

Hasto Kristiyanto pun membacakan isi tulisan tangan Megawati dalam Amicus Curiae tersebut.

"Rakyat Indonesia yang tercinta marilah kita berdoa semoga ketuk palu MK bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas, seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911 habis gelap terbitlah terang sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa INA. Amin ya rabbal alamin. Hormat saya, Megawati Soekarnoputri ditandatangani merdeka, merdeka, merdeka," ucap Hasto  Kristiyanto membacakan tulisan tangan Megawati Soekarnoputri.

Hasto Kristiyanto menambahkan bahwa tulisan tangan Amicus Curiae dari Megawati ini menggunakan huruf merah yang mencerminkan keberanian dan juga tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia.

"Karena itu lah Ibu Mega sampai menambahkan tulisan tangan sebagai ungkapan bagaimana perjuangan dari Raden Ajeng Kartini itu juga tidak akan pernah sia-sia. Karena emansipasi itu merupakan bagian dari demokrasi sehingga ketika kita menghadapi kegelapa demokrasi akibat abuse of power yang dilakukan oleh Presiden Jokowi akibat kepentingan nepotisme untuk anak," tandas Hasto Kristiyanto.

Baca juga: Terus Naik, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Rp 1.321.000 Per Gram, Cek Rinciannya

Baca juga: Mahasiswa dari Beragam Kampus Serahkan Amicus Curiae, Minta MK Perintahkan KPU Pilpres Ulang 

Tak Mengabdi Kekuasaan

Melalui Amicus Curiae itu, Megawati Soekarnoputri meminta Mahkamah Konstitusi (MK) tak mengabdi kepada kekuasaan.

Megawati mengatakan, dengan memahami lahirnya konstitusi, maka setiap hakim MK wajib menempatkan Pembukaan UUD NRI 1945, pasal-pasal yang terdapat dalam batang tubuhnya, dan penjelasan UUD NRI 1945, serta perubahan melalui Amandemen I hingga V sebagai satu kesatuan pemikiran yang dipahami dengan melihat konteks, suasana kebatinan, latar belakang, dan harapan seluruh rakyat Indonesia.

Selain itu, dia menyebut bahwa dengan mengingat sifat, tugas pokok, fungsi, dan kedudukan MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sebagai benteng konstitusi dan demokrasi, dirinya sengaja mencarikan sendiri lokasi MK.

"Lokasi Gedung MK sebagaimana yang pernah saya sampaikan ke Prof Jimly Asshiddiqie, ketua MK saat itu, harus berada di ring satu, suatu tempat bergengsi dekat dengan Istana Negara sebagai Pusat Kekuasaan. Pemilihan tempat ini sebagai simbol MK agar memiliki marwah, wibawa, dan lambang bagi tegaknya keadilan yang hakiki," ungkap Megawati Soekarnoputri dalam dokumen amicus curiae-nya, Selasa, 16 April 2024.

Megawati Soekarnoputri menjelaskan, mencermati kuatnya pengaruh politik kekuasaan yang saat ini mencoba menyentuh independensi MK, dirinya berharap MK mampu menghadapi dua ujian besar. 

Pertama, ujian untuk mengembalikan kepercayaan publik yang sirna akibat dibacakannya Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. 

Baca juga: Tim Hukum AMIN: Terbukti Curang, MK Pernah Batalkan Putusan KPU dan Perintahkan Pungutan Suara Ulang

Baca juga: One Way Tol Kalikangkung-Cipali Dihentikan, Contra Flow 2 Lajur Masih Berlaku di Tol Japek

Kedua, ujian untuk memeriksa sengketa Pilpres dalam jangka waktu yang singkat namun mampu menampilkan keadilan yang hakiki sesuai dengan sikap kenegarawanan para hakim MK, mengingat Pemilu memiliki dengan dampak yang sangat luas bagi kehidupan bangsa dan negara.

Melalui beberapa pertimbangan itu, Megawati Soekarnoputri meminta hakim MK tidak mengabdi kepada kekuasaan.

"Para hakim MK melalui ketiga pertimbangan yang saya sampaikan di atas seharusnya tidak mengabdi kepada kekuasaan, namun mengabdi kepada rakyat Indonesia yang mempunyai hak kedaulatan rakyat," ucapnya.

Menurutnya, dengan menempatkan hak kedaulatan rakyat tersebut, maka hakim MK juga mengabdi kepada keadilan yang hakiki.

"Karenanya, saya menuliskan Pendapat Sahabat Pengadilan ini dengan topik "Kenegarawanan Hakim Mahkamah Konstitusi", sebagai sebuah usulan dan bahan renungan bagi hakim Mahkamah Konstitusi," imbuhnya.

Sementara itu, perwakilan Mahkamah Konstitusi Immanuel Hutasoit menerima Amicus Curiae dari Megawati Soekarnoputri yang dihantarkan oleh Hasto Kristiyanto.

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Toyo Denso Indonesia Butuh Maintenance Mechanic

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT TT Techno Park Indonesia Butuh Operator Produksi Lulusan SLTA

Immanuel Hutasoit pun memastikan bahwa Amicus Curiae dari Megawati inj akan langsung diserahkan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo.

"Kami mewakili biro Humas dan Protokol, kami terima surat dari Ibu Megawati Soekarnoputri yang diwakilkan langsung oleh Pak Hasto. Dan kami akan pastikan surat ini akan diterima langsung oleh Bapak Ketua MK siang hari ini juga," kata Immanuel Hutasoit. (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda/Fersianus Waku)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved