Berita Nasional

Mahasiswa dari Beragam Kampus Serahkan Amicus Curiae, Minta MK Perintahkan KPU Pilpres Ulang 

Amicus Curiae ini berisi sejumlah poin terkait kejanggalan selama proses pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Sejumlah mahasiswa dari berbagai universitas menyerahkan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNBEKASI.COM — Sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus menyerahkan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 16 April 2024.

Komisioner bidang Pergerakan Dewan Mahasiswa Justicia Universitas Gajah Mada (UGM), Muhammad Emir Bernadine berharap Amicus Curiae itu dipertimbangkan MK dalam memutuskan sengketa Pilpres.

"Kami berharap agar mahkamah mempertimbangkan poin-poin penjelasan yang sudah kami jelaskan di dalam Amici Curiae ini," kata Muhammad Emir Bernadine di Gedung MK, Jakarta.

Muhammad Emir Bernadine menjelaskan, Amicus Curiae ini berisi sejumlah poin terkait kejanggalan selama proses Pilpres 2024.

Selain itu, mereka juga mengulas persoalan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Baca juga: Tim Hukum AMIN: Terbukti Curang, MK Pernah Batalkan Putusan KPU dan Perintahkan Pungutan Suara Ulang

Baca juga: One Way Tol Kalikangkung-Cipali Dihentikan, Contra Flow 2 Lajur Masih Berlaku di Tol Japek

"Itu kami ulas bagaimana dari segi politis dan dari segi hukum tentunya," ujar Muhammad Emir Bernadine.

Muhammad Emir Bernadine menuturkan, mereka juga mengulas mengenai keterlibatan aparat selama proses Pilpres 2024.

"Kemudian politisasi bansos dan pada akhirnya kami juga mengajukan kesimpulan dan rekomendasi bagi majelis hakim yang mulia," ucapnya.

Mereka merekomendasikan beberapa poin kepada MK untuk dipertimbangkan sebelum mengambil keputusan.

Pertama, membatalkan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) hingga Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 16 April 2024

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Selasa, 16 April 2024 di Pospol Karangsatria Tambun Utara

Kedua, memerintahkan KPU untuk mengadakan ulang pemilihan presiden dan wakil presiden dengan independen, imparsial, dan berintegritas.

Ketiga, meminta majelis hakim bertindak progresif dengan mengedepankan nilai-nilai keadilan substantif serta kemanfaatan dalam pengambilan keputusan. 

"Dan tidak hanya mengedepankan aspek keadilan formil yang sempit atau kepastian hukum semata," ungkap Emir.

Keempat, meminta majelis hakim agar memutus perkara berdasarkan hati nurani dan menolak segala bentuk intervensi sehingga dapat menghasilkan putusan yg seadil-adilnya.

Para mahasiswa ini terdiri dari Dewan Mahasiswa Justicia UGM, BEM Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, dan BEM Fakultas Universitas Padjadjaran. (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved