Sengketa Pilpres
Refly Harun: Tuntutan Diskualifikasi Gibran Bukan Sentimen Pribadi, Tapi Ada Pelanggaran Konstitusi
Refly Harun menuding Gibran Rakabuming Raka telah sengaja diloloskan oleh KPU sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto, padahal melanggar PKPU.
Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Anggota Tim Hukum Nasional Timnas AMIN (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar) Refly Harun menegaskan bahwa tuntutan agar Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari proses pemilihan presiden-wakil presiden 2024 bukan gegara sentimen pribadi.
Refly Harun menuding penetapan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden bertentangan dengan hukum dan konstitusi,
Sebab, kata dia, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang menjadi prosedur untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden tidak dipenuhi oleh Gibran Rakabuming Raka.
"Pada waktu pendaftaran Gibran masih ada peraturan KPU yang menyebutkan usia calon wakil presiden harus 40 tahun dan itu belum diubah. Kenapa ini penting? Ternyata ada konspirasi dengan KPU yang begitu aktifnya agar Gibran mencalonkan diri," tandas Refly Harun saat berorasi pada aksi 164 yang digelar di Bundaran Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 16 April 2024.
Refly Harun mengatakan bahwa KPU mencoba untuk mengundangkan Peraturan KPU yang sudah mereka ubah sendiri tanpa prosedur dan tanpa berkonsultasi dengan DPR.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Chang Shin Indonesia Butuh 60 Operator Produksi Sewing
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Toyo Denso Indonesia Butuh Quality Assurance
Dia pun menuding Gibran Rakabuming Raka telah sengaja diloloskan oleh KPU.
"Karena itu setidak-tidaknya, sekurang-kurangnya maka Gibran Rakabuming Raka harus didiskualifikasi. Tetapi kawan-kawan sekalian, Itu baru permintaan yang minimalis," katanya.
Refly Harun berujar bahwa karenanya, suara paslon 02 yaitu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi tidak sah gegara hal tersebut.
Menurutnya, paslon capres-cawapres Prabowo-Gibran layak didiskualifikasi, dan pemungutan suara ulang digelar antara 01 vs 03.
Refly Harun pun menyebut bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) terdahulu merupakan sumber masalah dengan lahirnya putusan 90 yang memungkinkan anak kecil menjadi wakil presiden.
Baca juga: Melalui Hasto Kristiyanto, Megawati Serahkan Amicus Curiae untuk Hakim Mahkamah Konstitusi
Baca juga: Serahkan Kesimpulan PHPU, Tim Hukum Anies-Muhaimin Sertakan 35 Bukti Tambahan
Ungkapan anak kecil yang dimaksud Refly Harun tiada lain yakni Gibran Rakabuming Raka, wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto.
"Ini masih kecil mau jadi wakil presiden, mau memimpin negeri sebesar ini. Karena itu, kami yakin seyakin-yakinnya minimal diskualifikasi terhadap Gibran Rakabuming akan dilakukan. Sekali lagi Gibran didiskualifikasi, Allahu Akbar," ujarnya.
Refly Harun pun menyebut bahwa aksi di Bundaran Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, itu sebagai aspirasi publik, bukan untuk memberi tekanan terhadap MK.
"Ini adalah aspirasi publik. Kenapa saya katakan aspirasi publik Karena MK butuh dikuatkan dan diyakinkan untuk terus berada di jalan yang baik dan lurus," katanya.
Dia menyebut, aksi tersebut untuk mendoakan hakim Mahkamah Konstitusi agar berani mengambil keputusan yang adil dalam sengketa Pemilu Presiden.
Baca juga: Serahkan Kesimpulan Sidang PHPU, Ganjar-Mahfud Ungkap 5 Pelanggaran Sengketa Pilpres 2024
Baca juga: Terus Naik, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Rp 1.321.000 Per Gram, Cek Rinciannya
Anggota Tim Hukum Nasional Timnas AMIN
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar
Refly Harun
Gibran Rakabuming Raka
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)
PDIP Terima Putusan MK, Berharap Penyalahgunaan Kekuasaan Tidak Terjadi pada Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Kelelahan Orasi Singgung Soal Sidang Sengketa Pilpres 2024, Din Syamsuddin Ambruk di Patung Kuda |
![]() |
---|
Menang Sengketa Pilpres 2024 di MK, Prabowo-Gibran Ingin Gandeng Lawan Politiknya Gabung Koalisi |
![]() |
---|
MK Juga Tolak Permohonan Sengketa Pilpres Ganjar-Mahfud, Hakim yang Dissenting Opinion pun Sama |
![]() |
---|
Inilah Alasan MK Menolak Seluruh Gugatan Anies-Muhaimin Terkait Sengketa Pilpres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.