Berita Nasional

Tim Hukum AMIN: Terbukti Curang, MK Pernah Batalkan Putusan KPU dan Perintahkan Pungutan Suara Ulang

Beberapa putusan MK tersebut, bisa menjadi yurisprudensi dalam menangani perselisihan hasil Pemilu. 

|
Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
Ketua Tim Hukum Nasional pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN), Ari Yusuf Amir. 

TRIBUNBEKASI.COM — Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) meyakini bahwa semua bukti yang disampaikan pihaknya selama sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah lengkap.

MK pun telah menjadwalkan pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 pada Senin, 22 April 2024 mendatang.

Untuk itu Tim Hukum AMIN meyakini bahwa majelis hakim MK bisa mengambil keputusan dengan bijak untuk memutuskan hasil persidangan.

Ketua Tim Hukum AMIN Ari Yusuf Amir mengatakan, selama sidang di MK, sudah banyak pembuktian yang menguatkan seluruh dalill yang diajukan oleh Tim Hukum AMIN.

Menurutnya hal ini membuktikan bahwa dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pasangan calon (paslon) 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sudah terbukti mengkhianati konstitusi. 

Baca juga: One Way Tol Kalikangkung-Cipali Dihentikan, Contra Flow 2 Lajur Masih Berlaku di Tol Japek

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 16 April 2024

“Pengkhianatan tersebut membuat asas-asas pemilu dan demokrasi di Indonesia sudah terancam di ujung tanduk,” jelas Ari Yusuf Amir dalam keterangannya, Selasa, 16 April 2024.

Ari Yusuf Amir menambahkan, dalam persidangan di MK, Tim Hukum AMIN mampu membuktikan secara gamblang berbagai kecurangan.

Mulai dari tidak sahnya pendaftaran Paslon 02, lumpuhnya independensi penyelenggara Pemilu, terjadinya sikap dan perilaku nepotisme dari lembaga kepresidenan yang menguntungkan Pasangan Calon 02, pengangkatan penjabat kepala daerah secara masif dan ditujukan untuk pemenangan Paslon 02, penjabat kepala daerah yang menggerakkan struktur di bawahnya, keterlibatan aparat negara, pengerahan kepala desa dan perangkat desa, dan politisasi Bansos serta beberapa pelanggaran prosedur dan kecurangan melalui sistem IT Pemilu.

Ari Yusuf Amir menegaskan, pihaknya sudah membuktikan seluruh dalil yang diajukan di hadapan persidangan, sehingga akan memudahkan MK untuk memutus mata rantai kecurangan yang bersifat terukur dan spesifik tersebut agar kedaulatan rakyat dalam proses demokrasi dimuliakan dalam Pilpres.

“MK tentu akan bertindak melalui putusannya untuk menegakkan keadilan substantif (substantive justice) yang diirobek-robek oleh Paslon 02,” jelas dia.

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Selasa, 16 April 2024 di Pospol Karangsatria Tambun Utara

Baca juga: SIM Keliling Karawang, Selasa 16 April 2024, di Yogya Grand Karawang Hingga Pukul 15.00 WIB

Dalam beberapa putusan MK pada pemilu terhadap calon yang tidak sah/atau tidak memenuhi syarat, MK secara tegas mendiskualifikasi dan membatalkan keputusan KPU yang memenangkan calon tersebut.

MK kemudian memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang, tanpa diikuti calon yang tidak memenuhi syarat tersebut. 

Sebagaimana dalam putusan No. 145/PHP.BUP-XIX/2021 pada pemilukada Kabupaten Yalimo, Putusan No. 132/PHP.BUP-XIX/2020 pada Pemilukada Boven Digoel, Putusan No. 57/PHPU.D-VI/2008 pada pemilukada Bengkulu Selatan, Putusan No. 12/PHPU.D-VIII/2010 pada Pemilukada Tebing Tinggi.

Keempat putusan tersebut secara tegas menyatakan, tidak terpenuhinya syarat pencalonan mengakibatkan dibatalkannya pencalonan meskipun proses pemungutan suara sudah selesai.

Beberapa putusan tersebut, kata Ari Yusuf Amir, sejatinya menjadi yurisprudensi MK dalam menangani perselisihan hasil Pemilu. 

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa 16 April 2024 di Komsen Jatiasih Hingga Pukul 10.00 WIB

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Besok Terakhir, PT TT Techno Park Indonesia Butuh Operator Quality Control

Mengingat pilpres dan pilkada sama-sama bagian dari pemilu. Sebagaimana Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022 yang menyatakan bahwa tidak ada perbedaan antara rezim pemilihan umum kepala daerah dengan pemilihan umum anggota legislatif serta pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

“Kini, di Pundak MK pengkhianatan terhadap konstitusi dalam pilpres 2024 ini akan diputus,” tutup dia. (Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved