Sengketa Pilpres
Anies Baswedan Nilai Amicus Curiae Gambarkan Situasi Demokrasi di Negeri Ini Memang Amat Serius
Penyerahan dokumen amicus curiae oleh Megawati Soekarnoputri itu menunjukkan kondisi bangsa ini cukup serius terkait demokrasi di Indonesia.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Ichwan Chasani
"Kami berharap agar mahkamah mempertimbangkan poin-poin penjelasan yang sudah kami jelaskan di dalam Amici Curiae ini," kata Muhammad Emir Bernadine di Gedung MK, Jakarta.
Muhammad Emir Bernadine menjelaskan, Amicus Curiae ini berisi sejumlah poin terkait kejanggalan selama proses Pilpres 2024.
Selain itu, mereka juga mengulas persoalan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Baca juga: Kubu Prabowo Sebut 19 Tuduhan Pilpres Curang dari Pihak Anies-Ganjar Tak Terbukti
Baca juga: Refly Harun: Tuntutan Diskualifikasi Gibran Bukan Sentimen Pribadi, Tapi Ada Pelanggaran Konstitusi
"Itu kami ulas bagaimana dari segi politis dan dari segi hukum tentunya," ujar Muhammad Emir Bernadine.
Muhammad Emir Bernadine menuturkan, mereka juga mengulas mengenai keterlibatan aparat selama proses Pilpres 2024.
"Kemudian politisasi bansos dan pada akhirnya kami juga mengajukan kesimpulan dan rekomendasi bagi majelis hakim yang mulia," ucapnya.
Mereka merekomendasikan beberapa poin kepada MK untuk dipertimbangkan sebelum mengambil keputusan.
Pertama, membatalkan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) hingga Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Chang Shin Indonesia Butuh 60 Operator Produksi Sewing
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Toyo Denso Indonesia Butuh Quality Assurance
Kedua, memerintahkan KPU untuk mengadakan ulang pemilihan presiden dan wakil presiden dengan independen, imparsial, dan berintegritas.
Ketiga, meminta majelis hakim bertindak progresif dengan mengedepankan nilai-nilai keadilan substantif serta kemanfaatan dalam pengambilan keputusan.
"Dan tidak hanya mengedepankan aspek keadilan formil yang sempit atau kepastian hukum semata," ungkap Emir.
Keempat, meminta majelis hakim agar memutus perkara berdasarkan hati nurani dan menolak segala bentuk intervensi sehingga dapat menghasilkan putusan yg seadil-adilnya.
Para mahasiswa ini terdiri dari Dewan Mahasiswa Justicia UGM, BEM Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, dan BEM Fakultas Universitas Padjadjaran.
Baca juga: Melalui Hasto Kristiyanto, Megawati Serahkan Amicus Curiae untuk Hakim Mahkamah Konstitusi
Baca juga: Serahkan Kesimpulan PHPU, Tim Hukum Anies-Muhaimin Sertakan 35 Bukti Tambahan
Megawati Soekarnoputri
Sementara itu, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Ketum PDIP) sekaligus Presiden ke-5 Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri juga menyerahkan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Selasa, 16 April 2024.
Amicus Curiae itu diserahkan Megawati Soekarnoputri melalui Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto.
Calon presiden (capres) nomor urut 1
Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024
Anies Baswedan
Amicus Curiae
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan
Megawati Soekarnoputri
Mahkamah Konstitusi (MK)
PDIP Terima Putusan MK, Berharap Penyalahgunaan Kekuasaan Tidak Terjadi pada Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Kelelahan Orasi Singgung Soal Sidang Sengketa Pilpres 2024, Din Syamsuddin Ambruk di Patung Kuda |
![]() |
---|
Menang Sengketa Pilpres 2024 di MK, Prabowo-Gibran Ingin Gandeng Lawan Politiknya Gabung Koalisi |
![]() |
---|
MK Juga Tolak Permohonan Sengketa Pilpres Ganjar-Mahfud, Hakim yang Dissenting Opinion pun Sama |
![]() |
---|
Inilah Alasan MK Menolak Seluruh Gugatan Anies-Muhaimin Terkait Sengketa Pilpres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.