Sengketa Pilpres

Megawati Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae di Mahkamah Konstitusi, KPU RI: Tak Pernah Ada Istilah Itu 

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, jika di dalam Undang Undang Pemilu maupun Peraturan MK tidak pernah ada istilah amicus curiae tersebut. 

Penulis: Alfian Firmansyah (m32) | Editor: Dedy
Warta Kota/Alfian Firmansyah
Anggota KPU RI Idham Holik --- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang juga sebagai termohon dalam sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), memberikan respon soal adanya pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. 

Mereka diterima langsung Ketua Bidang Kehumasan, Publikasi, dan Internasionalisasi Gugus Tugas PHPU 2024 Immanuel Bungkulan Binsar Hutasoit serta Kepala Subbagian Protokol MK Gunawan di Gedung 2 MK, Jakarta Pusat.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah/m32/Yolanda Putri Dewanti/m27)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q

 

 

Sumber: Wartakota
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved