Sengketa Pilpres

Din Syamsuddin Yakin Gugatan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK, Tuding Jokowi Intervensi

Din Syamsuddin pun menduga ada campur tangan dari Jokowi atas keinginan dirinya membuat Undang Undang yang tidak pernah tersampaikan di MK.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin hadir di aksi unjuk rasa pendukung Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Aksi unjuk rasa itu untuk mengawal sidang putusan gugatan Pilpres di Mahkmah Konstitusi (MK) siang ini. 

Dari pantauan lokasi, ribuan personel terlihat memberikan pengamanan di sekitar Patung Kuda.

Mobil taktis milik aparat kepolisian dan TNI juga disiagakan di lokasi unjuk rasa pendukung Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Di dekat Patung Kuda, sang orator membakar semangat para pendukung yang datang dengan orasi yang disampaikan.

MK tolak gugatan pilpres Anies-Muhaimin

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh Paslon 01 Anies-Muhaimin.

"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," jelas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di ruangan sidang MK, Senin (22/4/2024).

Adapun putusan tersebut diambil oleh delapan hakim MK di antaranya: Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Tiga hakim menyatakan dissenting opinion yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

BERITA VIDEO : KUBU ANIES-CAK IMIN PASTIKAN BAKAL HORMATI DAN TERIMA APAPUN KEPUTUSAN MK

Hakim menilai, petitum dalam gugatan yang dilayangkan oleh Anies-Muhaimin tidak dapat dibuktikan di persidangan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim MK menilai seluruh dalil yang diajukan Anies-Cak Imin tidak terbukti atau kurang bukti.

Beberapa di antaranya terkait cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024, intervensi Jokowi dalam pencalonan Gibran sebagai cawapres, bansos untuk mendongkrak suara, dan pengerahan aparat negara untuk memenangkan salah satu paslon. 

Sebelumnya diberitakan, Anies mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepada MK.

Dalam permohonannya, Anies-Cak Imin meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024. 

Anies-Cak Imin juga meminta MK mendiskualifikasi capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Tak hanya itu, Anies-Cak Imin meminta MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir/m26/Yolanda Putri  Dewanti/m27)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q

 

 

 


 
 

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved