Fortuner Polda Jabar Ngebut di Bahu Jalan MBZ Hingga Tabrak Elf, Pelat Nomor Diganti Jadi Sipil

Sebuah Toyota Fortuner berpelat Polda Jabar 7-VIII, menyalip dari bahu jalan hingga sebabkan kecelakaan di km tol MBZ arah Jakarta, Senin (6/5/2024)

|
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Instagram @dashcam_owners_indonesia
Fortuner berpelat Polri 7-VIII yang menyalip dari bahu jalan hingga menyebabkan kecelakaan di Tol MBZ di wilayah Kota Bekasi. 

Sedangkan informasi awal Fortuner tersebut adalah kendaraan dinas Polda Jawa Barat.

Terkait menyalip dari bahu jalan, padahal pengguna jalan bebas hambatan tidak disarankan menginjak atau menyalip bahkan berhenti di bahu jalan tol. Aturan ini berlaku untuk semua pengemudi.

Aturan menggunakan bahu jalan tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, pada pasal 41 ayat 2 penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:

  • Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
  • Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
  • Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
  • Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan
  • Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com  

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved