Taruna STIP Tewas

Selalu Teringat Keponakannya Dipenjara, Paman Tersangka Penganiayaan di STIP Jadi Tak Nafsu Makan

Triyono mengaku masih sangat terkejut mengetahui Tegar tega melakukan penganiayaan itu kepada yuniornya.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
Dok. Humas Polres Metro Jakarta Utara
Polisi menetapkan Tegar Rafi Sanjaya (21), taruna tingkat 2 Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan juniornya, Putu Satria Ananta Rustika (19), meninggal dunia. 

Tidak hanya itu, Triyono yang juga ketua RT setempat mengungkapkan orangtua Tegar dalam hal sang ibu sempat hilang komunikasi dengannya.

Rupanya orangtua Tegar itu dikabarkan sempat mencari sebuah lokasi atau tempat untuk menenangkan diri.

Kini Triyono berharap kasus tersebut dapat segera rampung.

“Sempat tidak di rumah dan tidak tahu kemana, itu untuk nenangin pikiran, dan bukan menghindar, saya hari Kamis (2/5/2024) ke rumahnya memang udah lemes banget kayak abis pingsan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Tegar sbagai tersangka penyganiayaan yang menyebabkan juniornya Putu Satria Ananta Rustika meninggal dunia.

"Kami melakukan pemeriksaan dalam 24 jam dan menetapkan 1 orang pelaku yang menyebabkan taruna tingkat 1 meninggal dunia," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan, Sabtu (4/5/2024).

Ia menuturkan, Tegar ditetapkan sebagai tersangka usai petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kemudian pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 36 orang baik dari pengasuh, taruna, pihak kampus, dokter kampus sampai ahli.

"Kami menyimpulkan setelah melakukan sinkronisasi data yang ada dan hasilnya mengerucut pada tersangka ini," kata Gidion.

Motif pelaku melakukan aksi itu adalah sebagai tradisi penindakan yang dilakukan taruna senior kepada taruna junior yang melakukan kesalahan.

"Penindakan ini dilakukan dengan aksi represif atau aksi kekerasan yang menyebabkan kematian pada korban," ucapnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

"Ini pelaku tunggal yang melakukan aksi ini," ucap mantan Kapolres Metro Bekasi tersebut. 

(Sumber : Laporan Wartawan TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra/m37)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved