Taruna STIP Tewas

Curhat ke Pacarnya Sebelum Tewas, Putu Satria Bilang Sering Dipanggil Senior, dan Dipukuli Terus

Putu Satria bahkan sempat mengirim foto di bagian dada lantaran sakit habis dipukul saat curhat kepada pacarnya melalui layanan aplikasi pesan singkat

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Ramadhan LQ
Tangkap layar curhatan taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Putu Satria Ananta Rastika (19), kepada pacarnya, sebelum meninggal dianiaya seniornya. 

Menurut Kombes Gidion Arif Setyawan, ada 43 saksi yang diperiksa mulai dari mahasiswa STIP tingkat 1, 2 dan 4, pengasuh, dokter klinik STIP, RS Tarumajaya, ahli pidana dan bahasa.

Kemudian, barang bukti yang sudah disita adalah visum et repertum, pakaian korban, pakain tersangka, dan CCTV yang kemudian sudah dilakukan analisa digital forensik.

"Adapun peran dari masing-masing tersangka tersebut adalah, pelaku FA alias A adalah taruna tingkat 2 yang memanggil korban Putu bersama rekan-rekannya dari lantai 3 untuk turun ke lantai 2," ucap Kombes Gidion Arif Setyawan.

"Ini yang diidentifikasi menurut persepsi senior tadi salah atau menggunakan pakaian olahraga memasuki ruang kelas dengan mengatakan "Woi, tingkat satu yang pakai PDO (pakaian dinas olahraga), sini!". Jadi turun dari lantai 3 ke lantai 2," tambahnya.

Baca juga: Partai NasDem Kabupaten Bekasi Resmi Usulkan Tiga Nama Bakal Calon Bupati, Siapa Saja?

Baca juga: Ingin Buat Sejarah, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Perjuangkan 10.099 Honorer Jadi PPPK Pemkab Bekasi

Kemudian, FA juga berperan menjadi pengawas ketika kekerasan eksesif terjadi di depan pintu toilet dan ini dibuktikan dari rekaman CCTV.

Selain itu, peran FA juga diperkuat dengan keterangan para saksi, sehingga terhadap FA dilakukan persangkaan Pasal pokok 351 ayat 3, pasal 55 juncto 56 turut serta pemganiayaan.

Selanjutnya tersangka WJP alias W, pada saat proses terjadinya kekerasan eksesif berperan meneriaki korban dan teman-temannya dengan kata "Jangan malu-maluin CBDM, kasih paham".

Ucapan W itu kemudian dilakukan analisa oleh ahli bahasa karena ada ucapan yang hanya dimengerti oleh taruna STIP.

Ketika korban dilakukan pemukulan oleh Tegar, W mengatakan "Bagus nggak prederes, artinya masih kuat gitu ya.

Baca juga: Samsat Keliling Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 9 Mei Tutup, Hari Kenaikan Yesus Kristus

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Kamis ini 9 Mei 2024 Tutup, Libur Nasional Hari Kenaikan Isa Almasih

"Kemudian terhadap WJP juga dikenakan kontruksi pasal 55, junto pasal 56 KUHP," ungkapnya.

Terakhir, kata Gidion tersangka AK alias K berperan menunjuk korban sebelum dilakukan kekerasan oleh Tegar.

Gidion menyatakan, AK mengatakan kepada korban 'adek ku saja nih mayoret terpercaya'. 

"Ini juga kalimat yang hanya hidup di lingkungan mereka, mempunyai makna tersendiri di antara mereka. terhadap tersangka K juga dipersangkakan pasal 55, junto Pasal 56 KUHP," imbuhnya.

Penetapan Tersangka

Sebelumnya diberitakan bahwa aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan Tegar Rafi Sanjaya (21), taruna tingkat 2 Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Kamis 9 Mei 2024 Ini Tutup, Libur Nasional Hari Kenaikan Isa Almasih

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT ZTT Cable Indonesia Butuh Segera Tenaga ME Junior Technician

Sumber: Wartakota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved