Taruna STIP Tewas
Kemenhub Hilangkan Tanda Kepangkatan dan Sebutan Senior Junior di STIP Jakarta Usai Tewasnya Putu
Kemenhub juga akan menerapkan penangguhan sementara penerimaan taruna STIP dan mengoptimalkan penerimaan taruna di sekolah pelayaran lainnya.
TRIBUNBEKASI.COM — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menghilangkan tanda kepangkatan dan sebutan senior junior di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta menyusul terjadinya kasus penganiayaan yang berujung tewasnya Putu Satria Ananta Rustika (19).
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan penghilangan tanda kepangkatan dan sebutan senior junior itu dilakukan guna mencegah terulangnya tindak kekerasan seperti yang dialami Putu Satria.
Dalam jangka pendek, Kemenhub juga akan menerapkan moratorium atau penangguhan sementara penerimaan taruna STIP dan mengoptimalkan penerimaan taruna di sekolah pelayaran lain yang berada di bawah naungan Kemenhub.
"Selain itu juga melarang berbagai aktivitas yang dapat mendorong celah terjadinya perundungan termasuk salah satunya menghilangkan kepangkatan dan senior junior di dalam sekolah," kata Budi Karya Sumadi dalam keterangan resminya, Kamis, 9 Mei 2024.
Selain itu dalam pembenahan jangka menengah, Kemenhub bakal mengoptimalkan laporan-laporan berbasis digital dalam kegiatan belajar mengajar taruna untuk mengurangi adanya interaksi fisik secara langsung.
Baca juga: Kepala Guru Wanita di Bekasi Utara Bocor Dilempar Batu, Pelakunya Lelaki ODGJ
Baca juga: Belum Ditemukan, Polisi Pastikan Pasutri Hilang Misterius di Karawang Bukan Korban Aksi Kejahatan
Nantinya upaya itu juga akan dibarengi dengan peningkatan kualitas pengasuh taruna serta pemisahan interaksi taruna antarangkatan dan menghilangkan atribut seragam.
"Dalam jangka panjang, pembenahan serupa akan diterapkan di sekolah-sekolah lain di bawah BPSDM Kementerian Perhubungan," ucapnya.
Dalam kasus ini, Budi Karya juga mengaku turut menyesal atas insiden yang terjadi pada Jum'at (3/5/2024) pekan lalu itu.
Ia pun lantas meminta maaf terhadap keluarga Putu Satria lantaran akibat kejadian itu taruna asal Bali tersebut harus meregang nyawa.
Dirinya pun memastikan kedepan akan melakukan perubahan dan pembaharuan dalam sistem pendidikan vokasi yang berada di naungan pihaknya.
Baca juga: Usai Diresmikan Jokowi, KKP Bakal Perluas Tambak Ikan Nila Salin di Karawang jadi 150 Hektare
Baca juga: Usut kasus Penganiayaan Hingga Tewas Taruna STIP Jakarta, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Lagi
"Kami sangat menyesalkan terjadinya peristiwa kekerasan di STIP Jakarta. Ini menjadi duka yang mendalam dan menjadi sebuah titik bahwa kami harus melakukan perubahan," sebutnya.
"Kami akan melakukan pembaharuan pada pendidikan vokasi yang berada di naungan Kementerian Perhubungan," pungkas Budi Karya Sumadi.
TIga Tersangka Baru
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara kembali menetapkan tiga tersangka lainnya dalam pengusutan kasus penganiayaan hingga tewas taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta.
Sebelumnya, aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan Tegar Rafi Sanjaya (21), taruna tingkat 2 Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap juniornya, Putu Satria Ananta Rustika (19) .
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, tiga tersangka lainnya selain Tegar Rafi tersebut masing-masing berinisial AK alias K, WJP alias W dan FA alias A.
Baca juga: Partai NasDem Kabupaten Bekasi Resmi Usulkan Tiga Nama Bakal Calon Bupati, Siapa Saja?
Baca juga: Ingin Buat Sejarah, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Perjuangkan 10.099 Honorer Jadi PPPK Pemkab Bekasi
Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan bahwa penetapan tiga tersangka terbaru, kasus penganiayaan hingga taruna STIP Jakarta itu dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
"Hasil penyidikan dan gelar perkara kemudian kami menyimpulkan ada tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa kekerasan eksesif tersebut," tegasnya, Kamis, 9 Mei 2024.
Menurut Kombes Gidion Arif Setyawan, ada 43 saksi yang diperiksa mulai dari mahasiswa STIP tingkat 1, 2 dan 4, pengasuh, dokter klinik STIP, RS Tarumajaya, ahli pidana dan bahasa.
BERITA VIDEO: DETIK-DETIK PUTU SATRIA TARUNA STIP USAI DIANIAYA SENIORNYA, DIBOPONG KONDISI KENAKAN BAJU OLAHRAGA
Kemudian, barang bukti yang sudah disita adalah visum et repertum, pakaian korban, pakain tersangka, dan CCTV yang kemudian sudah dilakukan analisa digital forensik.
"Adapun peran dari masing-masing tersangka tersebut adalah, pelaku FA alias A adalah taruna tingkat 2 yang memanggil korban Putu bersama rekan-rekannya dari lantai 3 untuk turun ke lantai 2," ucap Kombes Gidion Arif Setyawan.
"Ini yang diidentifikasi menurut persepsi senior tadi salah atau menggunakan pakaian olahraga memasuki ruang kelas dengan mengatakan "Woi, tingkat satu yang pakai PDO (pakaian dinas olahraga), sini!". Jadi turun dari lantai 3 ke lantai 2," tambahnya.
Baca juga: Partai NasDem Kabupaten Bekasi Resmi Usulkan Tiga Nama Bakal Calon Bupati, Siapa Saja?
Baca juga: Ingin Buat Sejarah, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Perjuangkan 10.099 Honorer Jadi PPPK Pemkab Bekasi
Kemudian, FA juga berperan menjadi pengawas ketika kekerasan eksesif terjadi di depan pintu toilet dan ini dibuktikan dari rekaman CCTV.
Selain itu, peran FA juga diperkuat dengan keterangan para saksi, sehingga terhadap FA dilakukan persangkaan Pasal pokok 351 ayat 3, pasal 55 juncto 56 turut serta pemganiayaan.
Selanjutnya tersangka WJP alias W, pada saat proses terjadinya kekerasan eksesif berperan meneriaki korban dan teman-temannya dengan kata "Jangan malu-maluin CBDM, kasih paham".
Ucapan W itu kemudian dilakukan analisa oleh ahli bahasa karena ada ucapan yang hanya dimengerti oleh taruna STIP.
Ketika korban dilakukan pemukulan oleh Tegar, W mengatakan "Bagus nggak prederes, artinya masih kuat gitu ya.
Baca juga: Samsat Keliling Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 9 Mei Tutup, Hari Kenaikan Yesus Kristus
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Kamis ini 9 Mei 2024 Tutup, Libur Nasional Hari Kenaikan Isa Almasih
"Kemudian terhadap WJP juga dikenakan kontruksi pasal 55, junto pasal 56 KUHP," ungkapnya.
Terakhir, kata Gidion tersangka AK alias K berperan menunjuk korban sebelum dilakukan kekerasan oleh Tegar.
Gidion menyatakan, AK mengatakan kepada korban 'adek ku saja nih mayoret terpercaya'.
"Ini juga kalimat yang hanya hidup di lingkungan mereka, mempunyai makna tersendiri di antara mereka. terhadap tersangka K juga dipersangkakan pasal 55, junto Pasal 56 KUHP," imbuhnya.
Penetapan Tersangka
Sebelumnya diberitakan bahwa aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan Tegar Rafi Sanjaya (21), taruna tingkat 2 Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Kamis 9 Mei 2024 Ini Tutup, Libur Nasional Hari Kenaikan Isa Almasih
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT ZTT Cable Indonesia Butuh Segera Tenaga ME Junior Technician
Kasus penganiayaan yang dilakukan pemuda asal Kota Bekasi tersebut telah menyebabkan juniornya Putu Satria Ananta Rustika (19) meninggal dunia.
"Kami melakukan pemeriksaan dalam 24 jam dan menetapkan 1 orang pelaku yang menyebabkan taruna tingkat 1 meninggal dunia," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan, Sabtu, 4 Mei 2024.
Kombes Gidion Arif Setyawan menuturkan, Tegar Rafi Sanjaya ditetapkan sebagai tersangka usai petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kemudian pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 36 orang baik dari pengasuh, taruna, pihak kampus, dokter kampus sampai ahli.
"Kami menyimpulkan setelah melakukan sinkronisasi data yang ada dan hasilnya mengerucut pada tersangka ini," kata Gidion.
BERITA VIDEO : KRONOLOGI SISWA SMP DI BEKASI ALAMI KANKER TULANG HINGGA DIAMPUTASI DIDUGA AKIBAT DIBULLY SAAT KELAS 6 SD
Motif pelaku melakukan aksi itu adalah sebagai tradisi penindakan yang dilakukan taruna senior kepada taruna junior yang melakukan kesalahan.
"Penindakan ini dilakukan dengan aksi represif atau aksi kekerasan yang menyebabkan kematian pada korban," ucapnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
"Ini pelaku tunggal yang melakukan aksi ini," ucap mantan Kapolres Metro Bekasi tersebut.
Baca juga: Sekda Jabar Puji Penyelenggaraan MTQ ke-38 Terbaik Sepanjang Sejarah
Baca juga: Viral Anak Hilang Misterius Diduga Diculik Kalong Wewe, Ketemu Usai Warga Bunyikan Peralatan Dapur
Kronologi
Diberitakan sebelumnya, aksi kekerasan di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) di Jakarta Utara (Jakut) merenggut nyawa.
Akibat tindak kekerasan yang dilakukan seniornya bernama Tegar Rafi Sanjaya, seorang mahasiswa tingkat I STIP berinisial PSA meninggal dunia.
Kasus kekerasan yang mencoreng dunia pendidikan ini terjadi di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) pada Jumat (3/5/2024) sore.
Tegar merupakan mahasiswa STIP tingkat 2 yang merasa kesal melihat juniornya mengenakan kaos olahraga.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, mengatakan saat itu korban bersama empat temannya turun ke lantai dan bertemu dengan pelaku yang merupakan mahasiswa tingkat 2.
Baca juga: Tren Penurunan Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Terhenti, Ahad Ini Tetap Rp 1.313.000 Per Gram
Baca juga: Baru Satu Pekan Bebas Bui, Maling Spesialis Pecah Kaca Mobil Pakai Busi Kembali Diringkus Polisi
"Kemudian T ini nanya siapa yang nyuruh pakai baju olahraga ke gedung pendidikan lantai 3 masuk ke kelas kelas," terangnya, Sabtu 4 Mei 2024.
Selanjutnya, kata Gidion, korban bersama teman-temannya diajak ke kamar mandi lantai 2 dan lima orang mahasiswa tingkat I itu disuruh baris.
Barisan pertama diisi oleh korban, kedua Angga, ketiga Dicky, keempat Jeremy dan kelima Reski.
Kemudian korban di pukul dengan tangan mengepal oleh Tegar sebanyak 5 kali kearah ulu hati hingga lemas dan terjatuh.
"Setelah memukul teman-teman korban disuruh pergi meninggalkan lokasi, ada seniornya melihat korban di kamar mandi dan langsung dibawa ke klinik," terangnya.
BERITA VIDEO : INGIN SEKOLAH JADI TEMPAT TERNYAMAN, RIDWAN KAMIL LUNCURKAN APLIKASI ANTI BULLYING
Saat dibawa ke klinik nyawa korban sudah tidak bisa tertolong lagi alias meninggal dunia.
Sebelumnya, Seorang mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta Utara meninggal dunia diduga dianiaya oleh seniornya beberapa waktu lalu.
Paman korban, Nyoman Budi Arto mengatakan, pihak keluarga mendapatkan kabar siswa berinisial P itu meninggal dari pihak kampus, Kamis (2/5/2024) pagi.
Ia mengaku belum mendapatkan tanggapan dari pihak tempat keponakannya mengenyam pendidikan.
"Belum, saya baru tiba di Jakarta, hari ini saya mau minta pertanggung jawaban kampus. Sama saya tuntut pelaku, anak saya sehat banget, dipukulin sampai pingsan di toilet," tegasnya, Sabtu (4/5/2024).
Baca juga: Pemprov Jabar Kembangkan Muara Tawar Bekasi Jadi Lokasi Konservasi dan Wisata
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 6 Mei 2024 Besok
Keluarga tuntut pertanggungjawaban pihak kampus
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 6 Mei 2024 Besok di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
Baca juga: Tuan Rumah Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ ke-38 Tingkat Jawa Barat
Hampir tidak ada perbedaan karena keponakannya dianiaya saat berada di toilet.Baca juga: Jadwal SIM Keliling Karawang Senin 6 Mei 2024 Besok di Mall Cikampek Hingga Pukul 15.00
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 6 Mei 2024 Besok, di Mitra 10 Harapan Indah, Cek Syaratnya
Sejauh ini, Budi masih mendapatkan informasi pelaku penganiayaan baru 1 orang dan ada lima saksi yang diperiksa.Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q
Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
tanda kepangkatan
Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta
kasus penganiayaan
Menteri Perhubungan
Budi Karya Sumadi
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP Jakarta, Pelaku Menghajar Putu Satria Atas Saran Kadek Adrian |
![]() |
---|
Putu Satria Pernah Curhat ke Pacar: 'Aku Dipanggil Terus sama Senior, Dipukulin, Sakit Dadaku' |
![]() |
---|
Curhat ke Pacarnya Sebelum Tewas, Putu Satria Bilang Sering Dipanggil Senior, dan Dipukuli Terus |
![]() |
---|
Turut Aniaya Putu Hingga Tewas, Tiga Taruna STIP Jakarta Teman Tegar Rafi Terancam Penjara 15 Tahun |
![]() |
---|
Usut kasus Penganiayaan Hingga Tewas Taruna STIP Jakarta, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.