Berita Karawang

KPU Karawang Resmi Laporkan Pemalsuan SK Caleg DPRD Terpilih Pemilu 2024, Ada 2 SK yang Dilaporkan

Menurut Mari Fitriana, ada dua SK palsu yang mengatasnamakan KPU Karawang. Kedua SK palsu tersebut juga turut mencatut namanya.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang resmi melaporkan kasus pemalsuan Surat Keputusan (SK) Caleg DPRD Terpilih pada Pemilu 2024 ke Polres Karawang pada Selasa malam lalu, 7 Mei 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang telah resmi melaporkan kasus pemalsuan Surat Keputusan (SK) Caleg DPRD Terpilih pada Pemilu 2024.

Laporan itu terdaftar dengan nomor: LP/B/576/V/2024/SPKT/POLRESKARAWANG/POLDA JAWA BARAT di Mapolres Karawang pada Selasa malam, 7 Mei 2024.

"Kami telah laporkan kasus pemalsuan SK ke Polres beserta dengan alat bukti, pafa Selasa (7/5) malam," kata Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana pada Kamis 9 Mei 2024.

Menurut Mari Fitriana, ada dua SK palsu yang mengatasnamakan KPU Karawang.

Kedua SK palsu tersebut juga turut mencatut namanya.

Baca juga: Kemenhub Hilangkan Tanda Kepangkatan dan Sebutan Senior Junior di STIP Jakarta Usai Tewasnya Putu

Baca juga: Kepala Guru Wanita di Bekasi Utara Bocor Dilempar Batu, Pelakunya Lelaki ODGJ

Pertama terkait SK Nomor 1213 Tahun 2024 tentang perolehan suara caleg DPRD Karawang yang datanya diubah dan dipalsukan.

Dalam SK itu, sejumlah caleg dari dua daerah pemilihan (dapil) digelembungkan perolehan suaranya.

Kedua, adanya SK palsu yang memuat narasi penetapan bagi caleg yang sebetulnya gagal lolos, tapi dibuat seolah-olah ditetapkan lolos ke parlemen.

Maka dia menilai, beredarnya SK palsu itu mencoreng nama baik KPU Karawang. KPU merasa dirugikan karena SK yang dipalsukan itu dibuat sedemikian rupa menyerupai yang asli.

"Polres telah merespons dengan serius dan akan melakukan tindakan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan ini. KPU berharap agar pelaku dugaan pemalsuan ini dapat ditangkap dan dibuktikan kebenarannya," katanya.

Baca juga: Belum Ditemukan, Polisi Pastikan Pasutri Hilang Misterius di Karawang Bukan Korban Aksi Kejahatan

Baca juga: Usai Diresmikan Jokowi, KKP Bakal Perluas Tambak Ikan Nila Salin di Karawang jadi 150 Hektare

Mari Fitriana menyampaikan sampai saat ini pihaknya belum mengetahui secara pasti seberapa luas penyebaraan SK palsu tersebut, namun pihaknya telah menerima salinan surat tersebut.

"Dampak dari dugaan pemalsuan ini dapat merusak citra dan kepercayaan publik terhadap integritas KPU. Hal ini juga memperumit situasi karena KPU sedang menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi terkait hasil pemilu," papar Mari Fitriana.

Dian Suryana, kuasa hukum KPU Karawang menyampaikan pihaknya merasa dirugikan karena surat keputusan palsu tersebut mengatasnamakan lembaga dan didesain sedemikian rupa menyerupai yang asli, yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik.

"Selain soal pemalsuan SK, kami juga melakukan pelaporan ke Dewan Pers terkait pemberitaan hoaks, walaupun portal berita sudah melakukan take down, kami tetap melakukan pelaporan karena pemberitaan jauh dari fakta," terang Dian Suryana.

Dian juga menyampaikan bahwa pihak KPU Karawang merasa tidak diwawancarai oleh media yang bersangkutan. Ia menilai, alih-alih melakukan take down berita, seharusnya media tersebut melakukan permintaan maaf dan sampaikan kepada publik bahwa berita itu hoaks.

Baca juga: Usut kasus Penganiayaan Hingga Tewas Taruna STIP Jakarta, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Lagi

Baca juga: Partai NasDem Kabupaten Bekasi Resmi Usulkan Tiga Nama Bakal Calon Bupati, Siapa Saja?

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved