Berita Karawang
KPU Karawang Resmi Laporkan Pemalsuan SK Caleg DPRD Terpilih Pemilu 2024, Ada 2 SK yang Dilaporkan
Menurut Mari Fitriana, ada dua SK palsu yang mengatasnamakan KPU Karawang. Kedua SK palsu tersebut juga turut mencatut namanya.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang telah resmi melaporkan kasus pemalsuan Surat Keputusan (SK) Caleg DPRD Terpilih pada Pemilu 2024.
Laporan itu terdaftar dengan nomor: LP/B/576/V/2024/SPKT/POLRESKARAWANG/POLDA JAWA BARAT di Mapolres Karawang pada Selasa malam, 7 Mei 2024.
"Kami telah laporkan kasus pemalsuan SK ke Polres beserta dengan alat bukti, pafa Selasa (7/5) malam," kata Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana pada Kamis 9 Mei 2024.
Menurut Mari Fitriana, ada dua SK palsu yang mengatasnamakan KPU Karawang.
Kedua SK palsu tersebut juga turut mencatut namanya.
Baca juga: Kemenhub Hilangkan Tanda Kepangkatan dan Sebutan Senior Junior di STIP Jakarta Usai Tewasnya Putu
Baca juga: Kepala Guru Wanita di Bekasi Utara Bocor Dilempar Batu, Pelakunya Lelaki ODGJ
Pertama terkait SK Nomor 1213 Tahun 2024 tentang perolehan suara caleg DPRD Karawang yang datanya diubah dan dipalsukan.
Dalam SK itu, sejumlah caleg dari dua daerah pemilihan (dapil) digelembungkan perolehan suaranya.
Kedua, adanya SK palsu yang memuat narasi penetapan bagi caleg yang sebetulnya gagal lolos, tapi dibuat seolah-olah ditetapkan lolos ke parlemen.
Maka dia menilai, beredarnya SK palsu itu mencoreng nama baik KPU Karawang. KPU merasa dirugikan karena SK yang dipalsukan itu dibuat sedemikian rupa menyerupai yang asli.
"Polres telah merespons dengan serius dan akan melakukan tindakan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan ini. KPU berharap agar pelaku dugaan pemalsuan ini dapat ditangkap dan dibuktikan kebenarannya," katanya.
Baca juga: Belum Ditemukan, Polisi Pastikan Pasutri Hilang Misterius di Karawang Bukan Korban Aksi Kejahatan
Baca juga: Usai Diresmikan Jokowi, KKP Bakal Perluas Tambak Ikan Nila Salin di Karawang jadi 150 Hektare
Mari Fitriana menyampaikan sampai saat ini pihaknya belum mengetahui secara pasti seberapa luas penyebaraan SK palsu tersebut, namun pihaknya telah menerima salinan surat tersebut.
"Dampak dari dugaan pemalsuan ini dapat merusak citra dan kepercayaan publik terhadap integritas KPU. Hal ini juga memperumit situasi karena KPU sedang menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi terkait hasil pemilu," papar Mari Fitriana.
Dian Suryana, kuasa hukum KPU Karawang menyampaikan pihaknya merasa dirugikan karena surat keputusan palsu tersebut mengatasnamakan lembaga dan didesain sedemikian rupa menyerupai yang asli, yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik.
"Selain soal pemalsuan SK, kami juga melakukan pelaporan ke Dewan Pers terkait pemberitaan hoaks, walaupun portal berita sudah melakukan take down, kami tetap melakukan pelaporan karena pemberitaan jauh dari fakta," terang Dian Suryana.
Dian juga menyampaikan bahwa pihak KPU Karawang merasa tidak diwawancarai oleh media yang bersangkutan. Ia menilai, alih-alih melakukan take down berita, seharusnya media tersebut melakukan permintaan maaf dan sampaikan kepada publik bahwa berita itu hoaks.
Baca juga: Usut kasus Penganiayaan Hingga Tewas Taruna STIP Jakarta, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Lagi
Baca juga: Partai NasDem Kabupaten Bekasi Resmi Usulkan Tiga Nama Bakal Calon Bupati, Siapa Saja?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang
Ketua KPU Kabupaten Karawang
Mari Fitriana
kasus pemalsuan
Surat Keputusan (SK)
Terindikasi Jadi TKI Ilegal, Imigrasi Karawang Tolak Ratusan Pemohon Paspor |
![]() |
---|
Penuhi Kebutuhan Petani Selama Musim Tanam Kemarau Agustus-Oktober, Pupuk Kujang Siapkan Stok Pupuk |
![]() |
---|
Dukung Ketahanan Pangan, Pupuk Kujang Siapkan 5.165 Ton Stok Pupuk Subsidi |
![]() |
---|
Bupati Karawang Aep Syaepuloh Singgung Kontribusi Perusahaan untuk PAD Masih Minim |
![]() |
---|
Bupati Aep Bakal Sikat HRD Perusahaan Rekrut Tenaga Kerja di Luar Infoloker Karawang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.