Kasus Pemerasan

Lama Tak Terdengar, Kasus Pemerasan Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Terhadap SYL Belum Ada Kejelasan

Wacana Firli Bahuri untuk diperiksa kembali dalam rangka kelengkapan berkas perkara dugaan pemerasan saja juga tak jelas.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri --- Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih menjadi misteri. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI ---  Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih menjadi misteri.

Kasus dugaan pemerasan tersebut tidak ada perkembangan lebih lanjut dalam beberapa waktu terakhir setelah  Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2023.
Bahkan kelengkapan berkas perkara dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri untuk segera disidangkan belum ada kejelasan.
Wacana Firli Bahuri untuk diperiksa kembali dalam rangka kelengkapan berkas perkara dugaan pemerasan saja juga tak jelas.
BERITA VIDEO : JADI TERSANGKA PEMERASAN, FIRLI BAHURI DIBERHENTIKAN SEMENTARA DARI JABATAN KETUA KPK
Sehingga banyak pihak bertanya apakah kasus itu sudah SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan. 
Polisi pun kemudian menjawab pertanyaan tersebut.
Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini memastikan pihaknya masih melakukan penyidikan.
"Penyidikan dalam penanganan perkara a quo (tersebut) masih terus berlanjut," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (18/5/2024).
"Dan saya jamin penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas," lanjut dia.
Kombes Arief Adiharsa selaku Wadir Tipidkor Bareskrim Polri secara tegas mengatakan, kasus ini tak bakal dihentikan.
"Tidak benar (terkait informasi kasus Firli Bahuri SP3)," ucapnya. 
KPK bakal periksa Ahmad Sahroni

Untuk menelisik kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni pada hari Jumat ini, 8 Maret 2024. 

Ahmad Sahroni yang kini juga menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR itu bakal diperiksa dalam statusnya sebagai saksi kasus dugaan TPPU. 

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Ahmad Sahroni," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya, Jumat, 8 Maret 2024.

Selain Ahmad Sahroni, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pejabat di Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Hotman Fajar Simanjuntak. 

Seperti status Ahmad Sahroni, Hotman Fajar Simanjuntak juga bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pencucian uang oleh SYL. 

Belum diketahui secara pasti materi yang bakal didalami tim penyidik saat memeriksa Ahmad Sahroni dan Hotman Fajar Simanjuntak. 

Namun, dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik sedang mendalami aliran uang dari pemerasan dan gratifikasi yang diduga diterima SYL. 

Dalam surat dakwaan SYL, jaksa KPK membeberkan aliran uang hasil pemerasan dan gratifikasi yang diterima SYL.

Jaksa menyebut SYL menggunakan uang hasil pemerasan terhadap bawahannya di Kementan dan gratifikasi senilai Rp44,5 miliar untuk kepentingan keluarga, umrah, hingga setoran ke Partai NasDem. 

Hal itu dibeberkan jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan terhadap SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. 

SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. 

Perbuatan itu dilakukan SYL bersama dua anak buahnya, yakni mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.

Jaksa membeberkan, uang sebesar Rp938,9 juta yang bersumber dari Setjen dan BPPSDMP Kementan dipergunakan untuk kepentingan istri SYL. 

Selanjutnya, uang sebesar Rp992,2 juta yang bersumber dari Setjen Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, BPPSDMP, dan Barantan dipergunakan SYL untuk kepeluan keluarganya. 

Kemudian, untuk keperluan pribadi yang bersumber dari Setjen, Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, BPPSDMP, Barantan dengan total nilai Rp3,3 miliar. 

Sumber: Wartakota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved