Kasus Pemerasan
Lama Tak Terdengar, Kasus Pemerasan Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Terhadap SYL Belum Ada Kejelasan
Wacana Firli Bahuri untuk diperiksa kembali dalam rangka kelengkapan berkas perkara dugaan pemerasan saja juga tak jelas.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih menjadi misteri.
Baca juga: Belum Lengkap, Kejati DKI Kembalikan Lagi Berkas Perkara Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke Polda Metro
Untuk menelisik kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni pada hari Jumat ini, 8 Maret 2024.
Ahmad Sahroni yang kini juga menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR itu bakal diperiksa dalam statusnya sebagai saksi kasus dugaan TPPU.
"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Ahmad Sahroni," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya, Jumat, 8 Maret 2024.
Selain Ahmad Sahroni, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pejabat di Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Hotman Fajar Simanjuntak.
Seperti status Ahmad Sahroni, Hotman Fajar Simanjuntak juga bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pencucian uang oleh SYL.
Belum diketahui secara pasti materi yang bakal didalami tim penyidik saat memeriksa Ahmad Sahroni dan Hotman Fajar Simanjuntak.
Namun, dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik sedang mendalami aliran uang dari pemerasan dan gratifikasi yang diduga diterima SYL.
Dalam surat dakwaan SYL, jaksa KPK membeberkan aliran uang hasil pemerasan dan gratifikasi yang diterima SYL.
Jaksa menyebut SYL menggunakan uang hasil pemerasan terhadap bawahannya di Kementan dan gratifikasi senilai Rp44,5 miliar untuk kepentingan keluarga, umrah, hingga setoran ke Partai NasDem.
Hal itu dibeberkan jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan terhadap SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024.
SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.
Perbuatan itu dilakukan SYL bersama dua anak buahnya, yakni mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
Jaksa membeberkan, uang sebesar Rp938,9 juta yang bersumber dari Setjen dan BPPSDMP Kementan dipergunakan untuk kepentingan istri SYL.
Selanjutnya, uang sebesar Rp992,2 juta yang bersumber dari Setjen Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, BPPSDMP, dan Barantan dipergunakan SYL untuk kepeluan keluarganya.
Kemudian, untuk keperluan pribadi yang bersumber dari Setjen, Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, BPPSDMP, Barantan dengan total nilai Rp3,3 miliar.
| Pria Mengaku Wartawan Ditangkap Usai Memeras Jaksa Kejati DKI, Uang Rp 5 Juta Disita Begini Modusnya |
|
|---|
| KPK Ungkap Pejabat Kemnaker Peras Agen TKA Sejak 2019, Keruk Duit Rp 53 Miliar |
|
|---|
| Ditanya Soal Kasus Firli Bahuri Belum Bisa Dibawa ke Pengadilan, Kapolda Metro: Nanti Urusan Saya |
|
|---|
| Belum Ditahan Sejak Jadi Tersangka Tahun 2023 Polda Metro Dinilai Gagal Tuntaskan Kasus Firli Bahuri |
|
|---|
| Firli Bahuri Ajukan Lagi Praperadilan Soal Status Tersangka Pemerasan, Polda Metro Siap Hadapi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.