Kasus Pembunuhan

Ada 1 Saksi Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan Perlindungan, LPSK Dalami Kemungkinan Adanya Saksi Lain

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengaku belum bisa memastikan sampai kapan pihaknya akan memberikan perlindungan terhadap saksi tersebut.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias (kiri-red) memberikan keterangan terkait adanya 1 saksi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon yang sudah mengajukan perlindungan kepada LPSK. 

Alamat: Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Ciri fisik: 165 cm, badan kecil, rambut lurus dan kulit hitam.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Nipro Indonesia Jaya Butuh 25 Tenaga Operator Produksi

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: Dahyeon Laser Indonesia Butuh Tenaga Operator Produksi

- Dani (20)

Alamat: Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Ciri fisik: 170 cm, badan sedang, rambut kriting, kulit sawo matang

- Pegi alias PERONG (22)

Alamat: Desa Banjarwangun Kec. Mundu Kab. Cirebon.

Ciri fisik: 160 cm, badan kecil, rambut kriting, kulit hitam.

Baca juga: Iseng Masukin Cincin ke Kemaluan, Pria Bekasi Ini Panik Tak Bisa Melepasnya, Akhirnya Panggil Damkar

Baca juga: Angga Jadi Korban Begal di Bekasi, Jari Jempol Nyaris Putus, Dua Pelaku Berhasil Dibekuk Polisi

Mestinya 4 Tersangka Lagi

Diberitakan sebelumnya, film bioskop Vina: Sebelum 7 Hari yang diangkat dari kisah nyata perlahan-lahan menyingkap tabir misteri kematian Vina tahun 2016.

Vina dan kekasihnya, Eky, dianiaya gerombolan geng motor di sebuah lahan kosong di dekat SMPN 11 Kota Cirebon, Jawa Barat.

Delapan pelakunya telah ditangkap dan dikirim ke pengadilan hingga dijatuhi hukuman.

Berdasarkan dokumen pengadilan, ada tiga orang yang berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Hingga 8 tahun berlalu, ketiga orang ini belum tertangkap.

Baca juga: Kadisdik Resmi Daftar Penjaringan Bacawalkot, Pj Wali Kota Bekasi: Kalau Serius Harus Segera Mundur

Baca juga: Dewas KPK Terpaksa Tunda Sidang Putusan Etik Nurul Ghufron demi Patuhi Perintah PTUN

Terbaru, pengacara keluarga Vina, Putri Maya Rumanti menyebut bahwa sebenarnya ada empat orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved