Kasus Pembunuhan

Ada 1 Saksi Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan Perlindungan, LPSK Dalami Kemungkinan Adanya Saksi Lain

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengaku belum bisa memastikan sampai kapan pihaknya akan memberikan perlindungan terhadap saksi tersebut.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias (kiri-red) memberikan keterangan terkait adanya 1 saksi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon yang sudah mengajukan perlindungan kepada LPSK. 

TRIBUNBEKASI.COM — Hingga kini baru ada satu orang saksi kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Dewi di Cirebon, yang mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan meski telah ada satu saksi yang mengajukan perlindungan, pihaknya tetap mencari tahu lebih jauh apakah terdapat saksi atau pihak keluarga saksi dan korban lain dalam kasus tersebut.

"Memang sudah ada satu saksi mengajukan (perlindungan) ke LPSK. Tapi kami masih mendalami mungkin ada saksi lain, korban, keluarga saksi atau korban yang mengajukan perlindungan ke LPSK," kata Susilaningtias saat ditemui di kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu, 22 Mei 2024.

Kendati demikian, Susilaningtias mengaku belum bisa memastikan sampai kapan pihaknya akan memberikan perlindungan terhadap saksi tersebut.

Sebab, menurut dia saat ini pihaknya masih perlu melakukan pendalaman lebih lanjut terkait perlindungan yang telah diajukan oleh salah satu saksi itu.

Baca juga: Danone Serahkan Donasi Kemanusiaan Lagi bagi Korban Gempa di Bawean Melalui LAZISNU

Baca juga: Bebaskan Lahan Jl Inspeksi Kalimalang Tambun, Disperkimtan Kabupaten Bekasi Anggarkan Rp 6,6 Miliar

"Itu kami belum tau ya, karena masih awal banget. Jadi kami masih melakukan cek and ricek pasti kita analisis juga," sebutnya.

Sementara itu di lain sisi, kata Susilaningtias, dalam perihal kasus tersebut saat ini LPSK juga telah berkoordinasi ketat dengan Polda Jawa Barat.

Menurut Susilaningtias langkah itu diambil LPSK untuk menyelidiki lebih jauh mengenai perkembangan kasus yang telah terjadi pada tahun 2016 silam itu.

"Kemarin LPSK sudah melakukan proaktif ya. Saya dengan Bu Sri Suparyati (Anggota LPSK) datang ke Polda Jabar untuk berkoordinasi terkait kasus ini," ujarnya.

"Dan kemudian nanti akan kami lanjutkan juga untuk melakukan penelaahan lebih jauh terkait kasus ini," pungkasnya.

Baca juga: Rabu Ini Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Turun Rp 1. 000 Per Gram, Begini Rinciannya

Baca juga: Permudah Pemeriksaan, 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon dan Pacarnya Dipinjam ke Polda Jabar

Satu Pelaku Ditangkap 

Diberitakan sebelumnya bahwa setelah sempat buron sejak 2016, Pegi Setiawan alias Pegi Perong, salah satu terduga pelaku pembunuhan terhadap Vina dan pacarnya yang bernama Eki akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian di Bandung, Jawa Barat pada Selasa malam, 21 Mei 2024.

Hingga saat ini, Pegi Setiawan alias Pegi Perong, masih menjalani pemeriksaan oleh aparat kepolisian. 

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Julest Abraham Abast mengatakan selama buron sejak tahun 2016 lalu, Pegi Perong bekerja menjadi buruh bangunan di Bandung.

"Jadi saudara Pegi yang kita DPO Pegi alias Perong yang saat ini kita ketahui identitasnya bernama Pegi Setiawan, ini info terakhir yang kami dapatkan adalah bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung, Jadi kita lakukan penangkapan di Bandung," kata Kombes Julest Abraham Abast kepada wartawan, Rabu, 22 Mei 2024.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved