Petani Subang Ditipu Oknum Polisi

Meski Sudah Dipecat, Dua Oknum Polisi Tipu Petani Subang Hingga Rp 598 Juta Belum Juga Ditahan?

Dalam kasus penipuan ini, Carlim diminta menyerahkan uang Rp 598 juta sebagai 'uang pelicin' agar putrinya dapat diterima menjadi anggota polwan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Tribunnews.com
Ilustrasi Penipuan -- Dua dari tiga oknum anggota Polri yang sudah dipecat atau dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) belum ditetapkan sebagai tersangka penipuan terhadap seorang petani warga Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Carlim Sumarlin (56). 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Dua dari tiga oknum anggota Polri yang sudah dipecat atau dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) belum ditetapkan sebagai tersangka penipuan terhadap seorang petani warga Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Carlim Sumarlin (56).

Keduanya adalah Asep Sudirman dan Yulia Fitri Nasution. Kasus penipuan dengan iming-iming masuk polisi wanita (polwan) tersebut padahal sudah dilaporkan sejak 2017.

Dalam kasus penipuan ini, Carlim mengaku diminta menyerahkan uang Rp 598 juta sebagai 'uang pelicin' agar putrinya dapat diterima menjadi anggota polwan.

"Belum (jadi tersangka)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2024).

BERITA VIDEO : TIGA OKNUM POLISI YANG TIPU PETANI SUBANG RP 598 JUTA DIPECAT

Di sisi lain, pelaku lainnya yaitu Heni P disebutkan Ade Ary masih dilakukan pemeriksaan Bidang Propam Polda Metro Jaya.

"Yang dua sudah dipecat dan satu masih aktif. Lagi ditangani Propam," katanya.

Kasus itu masih ditangani penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya serta Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.

Awal mula laporan pada 2017

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu pun menjelaskan awal mula laporan kasus tersebut.

"Gini, kami sudah cek berkas, jadi laporan polisi itu dibikin akhir November 2017," tuturnya, kepada wartawan.

Usai laporan tersebut dibuat, Carlim kemudian baru bersedia dimintai keterangan perdana pada Maret 2018.

"Nah, pada saat pemeriksaan itu, itu kan ada di dalam berita acara interogasi, baru 6 pertanyaan, si pelapor meminta untuk pemeriksaan dihentikan dengan alasan ada urusan ke Subang," kata Rovan.

BERITA VIDEO : ANAK PENYANYI LAWAS NIA DANIATY DIPERIKSA KASUS DUGAAN PENIPUAN DAN PENGGELAPAN DANA CPNS

Carlim lantas berjanji akan datang kembali untuk diperiksa hingga memberikan dokumen pendukung, tetapi tak kunjung datang.

"Pelapor berjanji akan memberikan dokumen dan saksi untuk kami panggil untuk diperiksa, tapi sampai dengan saat ini pelapor tidak pernah memberikan itu. Beberapa kali juga kami hubungi, pelapor tidak merespons," ucap dia.

Atas hal tersebut, Asep dan Yulia masih berstatus sebagai terlapor.

"Kami kan butuh bantuan dari pihak pelapor, saksi, dan lain-lain untuk membuat terang suatu tindak pidana," tuturnya.

Namun, Rovan menegaskan akan menuntaskan kasus itu agar Carlim mendapat keadilan.

"Komitmen kami tetap ada untuk memberikan keadilan pada masyarakat," kata dia.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q

 

 

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved