Pakar Hukum Yakin Putusan MA Ubah Batas Usia Cagub Dibuat untuk Muluskan Langkah Kaesang

Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, meyakini putusan Mahkamah Agung benar-benar membuka jalan bagi Kaesang untuk maju di pilkada 2024.

Editor: Ign Prayoga
Twitter
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas usia calon gubernur (cagub) menuai polemik.

Putusan ini dinilai membuka jalan Kaesang Pangarep untuk maju sebagai calon gubernur/wakil gubernur.

Putra bungsu Presiden Jokowi ini belum berpengalaman menjadi kepala daerah.

Karier politik tertingginya adalah Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Di sisi lain, sejumlah pihak mengusulkan Kaesang ikut kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024. 

Kabar yang beredar, Kaesang akan maju sebagai calon gubernur Jakarta.

Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, meyakini putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 telah membuka jalan bagi Kaesang Pangarep maju dalam pemilihan gubernur (Pilgub) 2024.

Putusan MA ini mirip putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka, kakak Kaesang, maju sebagai calon wakil presiden.

Bivitri Susanti melihat pola yang sama pada putusan MA dan MK.

"Polanya kan sama, yang mengajukan juga kan Partai Garuda," kata Bivitri, saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (31/5/2024.

Bivitri menilai, putusan MA ini memiliki pola yang sama dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan MK itu akhirnya membuka jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

Menurutnya, ketika itu Partai Garuda juga merupakan salah satu pihak penggugat meskipun MK menolak.

"Waktu putusan 90 itu sebenarnya tuh ada salah satu walaupun enggak dikabulkan kan yah, tapi yang tiga awal itu yang dibacakan putusannya pas pagi, Partai Garuda, PSI sama kepala daerah muda, itu ditolak yah," ujar Bivitri.

 Bivitri berpendapat putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 mau mengulang putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved