Pakar Hukum Yakin Putusan MA Ubah Batas Usia Cagub Dibuat untuk Muluskan Langkah Kaesang

Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, meyakini putusan Mahkamah Agung benar-benar membuka jalan bagi Kaesang untuk maju di pilkada 2024.

Editor: Ign Prayoga
Twitter
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti. 

"Tapi kan artinya orangnya pun ada orang yang sama gitu, yang kayaknya tugasnya adalah untuk membukakan jalan. Seperti mau mengulang kisah sukses putusan 90," ucapnya.

Nama Kaesang belakangan ini digadang-gadang akan maju sebagai bakal calon wakil gubernur Jakarta.

Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Kaesang belum memenuhi syarat maju dalam pemilihan gubernur (Pilgub).

Sebab, Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024. Sementara syarat pencalonan minimal berusia 30 tahun ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

Namun, melalui putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024, Kaesang sudah memenuhi syarat karena usia minimal 30 tahun dihitung saat calon dilantik sebagai kepala daerah definitif.

Sebab, putusan itu memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Adapun, pelantikan kepala daerah definitif diperkirakan akan berlangsung pada Januari 2025.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com  

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved