Sempat Tak Diperhitungkan Sebagai Cagub DKI karena Belum Cukup Umur, Kaesang Kini Disorot Publik

Kaesang Pangarep berpeluang maju sebagai calon gubernur. Kaesang sempat disebut-sebut akan maju sebagai calon wali kota Depok serta Bekasi

Editor: Ign Prayoga
Warta Kota/Yulianto
Kaesang Pangarep memimpin rapat perdana sebagai ketua umum PSI, dengan jajaran pengurus DPP PSI di Kantor DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023). 

"Wajah hukum kita begitu memalukan, entah di MK dan MA semuanya dirusak oleh integritas hakim yang tumpul nurani keadilannya," ucap Ari.

Sebagaimana diketahui, MA melalui putusan Nomor 23 P/HUM/2024 memerintahkan KPU RI mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota kota.

Dengan putusan itu, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik.

Uniknya, putusan ini berlaku bukan ketika kandidat ditetapkan sebagai pasangan calon sebagaimana diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 tahun 2020.

Putusan ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis yang dipimpin Hakim Agung Yulius dan Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota Majelis pada tanggal 29 Mei 2024.

Putusan ini disebut-sebut akan menguntungkan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep yang pada 25 Desember 2024 berusia 30 tahun.

Sementara, pelantikan pasangan terpilih diperkirakan akan berlangsung pada Januari 2025 mendatang.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com  

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved