Pilgub Jakarta

Elektabilitas Anies di Jakarta Masih Bagus, Pengamat Sarankan Ridwan Kamil Maju di Pilgub Jabar Saja

Jika Golkar tetap memaksakan Ridwan Kamil maju di Jakarta, maka potensi kehilangan Jawa Barat sangat besar.

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dedy
Instagram @aniesbaswedan
Anies Baswedan dan Ridwan Kamil --- Meski elektabilitas Ridwan Kamil (RK) juga cukup bagus, hal itu tidak cukup jika yang dilawan adalah Anies Baswedan. (FOTO DOKUMENTASI) 

Kemudian kata dia, Projo mengaktifkan kembali posko rakyat di 50 ribu lokasi untuk memenangkan calon kepala daerah yang didukung.

"DPP Projo memandang Pilkada serentak sebagai upaya konsolidasi besar bangsa untuk menuju persatuan nasional untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045," tutur Roy. 

Selanjutnya Projo juga menyatakan sikap akan mendukung sejumlah bakal calon kepala daerah yang akan maju di Pilkada 2024 mendatang.

BERITA VIDEO : GIRANGNYA RIDWAN KAMIL DIBEBASKAN GOLKAR PILIH MAJU PILGUB DKI ATAU JABAR

 Setidaknya kata Roy, ada 4 nama yang sudah pasti akan didukung Projo. 

"Ingin menyampaikan beberapa calon kepala daerah yang sudah pasti didukung, antara lain Airin Rachmi Diany (Calon Gubernur Banten), Ridwan Kamil (Calon Gubernur Jawa Barat), Bobby Nasution (Calon Gubernur Sumatera Utara) dan Khofifah Indar Parawansa (Calon Gubernur Jawa Timur)," kata Roy.

Menurutnya, kini Projo masih terus melakukan komunikasi intensif dengan tokoh-tokoh yang akan maju di Pilkada.

"Saat ini, Projo sedang melangsungkan komunikasi politik intensif dengan tokoh-tokoh yang akan maju Pilkada Serentak 2024, baik di Provinsi, Kota, maupun Kabupaten," ungkapnya.

Sambut baik soal putusan MA

Sekretaris Jenderal atau Sekjen Pro Jokowi alias Projo yakni Handoko menyampaikan, jika pihaknya menyambut baik periha putusan Mahkamah Agung (MA) mengubah syarat batas usia minimal calon di Pilkada, dari yang semula 30 tahun ketika ditetapkan sebagai calon, menjadi 30 tahun ketika dilantik.
Handoko menjelaskan, jika peran anak muda kini semakin signifikan.
Hal itu disampaikan Handoko di kantor Projo kawasan Pancoran Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2024).
"Kita mungkin tidak bisa lagi mengukur kemampuan kapasitas dari anak muda dari hanya sekedar umur," kata Handoko. 
BERITA VIDEO : PROJO RESMI DEKLARASI DUKUNG PRABOWO JADI PRESIDEN 2024
Dengan demikian, Handoko menyampaikan kalau pihaknya sangat menyambut baik atas keputusan MA tersebut. 
"Apapun upaya-upaya untuk membuka ruang bagi keterlibatan kaum muda ini, saya pikir pantas disambut dengan baik," imbuhnya. 
Sebagai informasi, Mahkamah Agung alias MA mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.
Hal disampaikan oleh MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus pada Rabu (29/5/2024).
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian amar putusan tersebut di laman resmi MA.
Dalam putusan tersebut, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016. 
Melalui putusan itu, MA mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.
Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU yang dinyatakan bertentangan tersebut berbunyi:
"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon."
Sedangkan MA mengubah Pasal a quo menjadi:
"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih."
Kemudian, MA juya memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti/m27/Alfian Firmansyah/m32)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q

 


 
 
 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved