Ormas Keagaamaan Masuk ke Bisnis Tambang, KPK Ingatkan Ada Kasus Korupsi yang Bersumber dari IUP

KPK menyoroti kebijakan pemerintah yang memberi jatah konsesi tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Editor: Ign Prayoga
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Pemerintah memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara bagi organisasi keagamaan.

Kebijakan ini didukung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Keputusan pemerintah memberikan IUP kepada organisasi keagamaan menimbulkan polemik.

Banyak pihak yang mempertanyakan kompetensi organisasi keagamaan dalam memanfaatkan IUP.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyoroti kebijakan pemerintah yang memberi jatah konsesi tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan, bagi siapapun yang mendapatkan izin pertambangan, aturan-aturan dalam pengelolaan tambang harus dipatuhi.

"Poin pentingnya dalam pengelolaan tambang adalah aturan-aturan yang melingkupinya itu harus dipatuhi," kata Ali kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).

Ali juga mengatakan, sejumlah sidang di pengadilan tipikor memunculkan fakta adanya oknum-oknum yang memanfaatkan izin pertambangan sehingga berujung kasus korupsi.

"Misalnya ternyata banyak oknum-oknum yang memanfaatkan izin pertambangan. Itu kan fakta-fakta yang sering muncul pada proses persidangan," katanya.

Telah diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Presiden Jokowi memerinci bahwa yang diberikan WIUP tambang tersebut adalah badan-badan usaha yang ada di ormas. Ia menegaskan bahwa persyaratannya juga sangat ketat.

"Persyaratannya juga sangat ketat, baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain. Jadi badan usahanya yang diberikan, bukan ormasnya," kata Jokowi di IKN, Kaltim, Rabu (5/6/2024).

Sebagai gambaran, PP No 25 tahun 2024 ditetapkan Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan, juga 30 Mei 2024.

Adapun WIUPK yang diberikan kepada ormas keagamaan merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Aturan khusus WIUPK secara prioritas kepada ormas keagamaan ini spesifik tercantum pada Pasal 83A PP No. 25 tahun 2024. Berikut bunyi aturannya:

Pasal 83A:

(1) Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki

oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

(2) WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah eks PKP2B.

(3) IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

(4) Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

(5) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya.

(6) Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved