Ormas Kelola Tambang

NU Jadi Ormas Keagamaan Pertama yang Ajukan Permohonan Izin Kelola Tambang, Lokasinya di Kaltim

NU menjadi ormas keagamaan pertama yang mengajukan permohonan izin kelola tambang batu bara di Kaltim.

Editor: Ign Prayoga
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya). 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Nahdlatul Ulama (NU) menjadi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan pertama yang mengajukan permohonan izin kelola tambang. 

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengajukan permohonan izin kelola tambang ini tak lama setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara.

Kebijakan ini menuai pro dan kontra karena ormas keagamaan masuk ke ranah industri tambang.

Lepas dari pro kontra tentang masalah ini, PBNU telah mengajukan izin mengelola tambang. 

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot Tanjung.

"Baru PBNU yang mengajukan," kata Yuliot, diberitakan Kompas.com, Rabu (5/6/2024).

Menurut dia, pemerintah akan menerbitkan IUPK untuk PBNU paling cepat 15 hari setelah semua persyaratan terpenuhi.

Jika disetujui, PBNU akan mengelola tambang batu bara dengan cadangan besar di Provinsi Kalimantan Timur.

Lantas, apa alasan PBNU mau mengelola pertambangan?

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil menuturkan, pihaknya menerima tawaran pemerintah terkait izin kelola tambang karena membutuhkannya.

"Ketika pemerintah memberi peluang ini, membuat kebijakan afirmasi ini, kami melihat sebagai peluang dan segera kami tangkap. Wong kami butuh, bagaimana lagi," katanya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/6/2024).

Pria yang akrab dipanggil Gus Yahya itu menyebutkan, pihaknya memiliki kebutuhan cukup banyak sebagai ormas dengan jumlah anggota kurang lebih separuh penduduk Indonesia.

"Kita ketahui bahwa NU adalah organisasi keagamaan dan kemasyarakatan, sehingga bukan hajat agama saja yang dikelola, yang diurus, tapi hajat kemasyarakatan termasuk ekonomi, pertanian, pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya," katanya.

Dia menambahkan, PBNU memiliki sekitar 3.000 pondok pesantren dan madrasah.

Sayangnya, ada pondok dengan fasilitas minim, meski dihuni banyak orang. Pengelolaannya pun tentu memerlukan banyak sumber daya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved