PDIP Tempuh Upaya Baru, Laporkan Penyidik KPK ke Polda Metro Jaya Terkait Penyitaan Barang Kusnadi
PDIP akan menempuh upaya baru untuk melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan (PDIP) menempuh upaya baru untuk melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tim Hukum DPP PDI Perjuangan akan melaporkan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, ke Polda Metro Jaya pada Kamis (13/6/2024).
Penyidik KPK hendak dilaporkan ke polisi terkait penyitaan barang milik Kusnadi, staf atau ajudan Hasto Kristiyanto.
Juru Bicara PDIP, Chico Hakim mengatakan, Rossa dilaporkan karena menyita barang milik staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.
"Tim Hukum DPP PDIP akan melaporkan Rossa ke Polda Metro Jaya hari Kamis (13/6/2024)," kata Chico kepada wartawan, Rabu (12/6/2024) malam.
Chico menegaskan, penyitaan terhadap barang-barang di tangan Kusnadi menyalahi prosedur.
Apalagi, barang yang disita meliputi dokumen PDIP yang sedang dipegang Kusnadi.
Menurutnya, dokumen itu berisikan hal-hal yang strategis dan rahasia terkait kebijakan politik serta strategi Pilkada 2024.
Chico berpendapat tindakan kesewenangan yang dilakukan Rossa bukanlah keteledoran.
Namun, disengaja untuk mengintimidasi dan merepresi sosok-sosok yang menyimbolkan PDIP.
"Sulit pula bagi kami untuk tidak menaruh curiga bahwa ada kekuatan lain (bukan KPK) di belakang Rossa, sehingga yang bersangkutan sampai begitu berani melakukan hal-hal yang di luar prosedur, bahkan dapat diindikasikan melawan hukum," ucapnya.
Chico menganggap perilaku Rossa justru mencoreng nama KPK sebagai institusi yang diharapkan menjadi pelopor dalam penegakan hukum.
Adapun, penyitaan itu dilakukan ketika Hasto diperiksa KPK pada Senin (10/6/2024).
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Adapun barang yang disita, yakni dua HP milik Hasto dan handphone milik Kusnadi, serta buku tabungan ATM berisi Rp 700.000 milik Kusnadi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Prabowo Izinkan WNA Pimpin BUMN, KPK Tegaskan Tetap Wajib Lapor Harta Kekayaan |
|
|---|
| KPK Panggil Direktur Indosat Irsyad Sahroni Terkait Kasus Korupsi Mesin EDC |
|
|---|
| Terjerat Kasus Gratifikasi Soleman Tak Kunjung Diganti, Ini Respon Ketua DPC PDIP Bekasi Ade Kunang |
|
|---|
| Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Korupsi Jalan Rp 231 Miliar |
|
|---|
| PDIP Pecat Anggota DPRD yang Sesumbar Mau Merampok Uang Negara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Staf-Sekjen-PDIP-dan-Ronny-Talapessy.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.