Berita Karawang

Perusahaan di Karawang Datangi Kejati Jabar, Laporkan Dugaan Korupsi dan Pemerasan BUMDes dan Kades

Mereka melaporkan kasus dugaan korupsi dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa dan BUMDes Sukaluyu, Telukjambe Timur Kabupaten Karawang.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Perusahaan di Karawang, Jawa Barat melaporkan dugaan korupsi serta pemerasan oleh Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan kepala desa di Karawang. 

Sementara itu, Direktur Bumdes Jayaperkasa, Desa Sukaluyu, Ponijan mengungkapkan penyesalan atas tindakan seorang pengusaha yang ia sebut telah memfitnah Kepala Desa Sukaluyu bahkan melaporkannya ke Kejati Jawa Barat atas dugaan praktik tindak pidana korupsi.

Ponijan menyebutkan bahwa laporan yang dilaporkan pengusaha melalui pengacaranya yakni Gary Gagarin terhadap Lina Helina.

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT MICS Steel Indonesia Butuh Tenaga Sales Lulusan D3

Baca juga: Tiga Begal Sadis Bersenjata Tajam di Kota Bekasi Diringkus Saat Hendak Beraksi

Padahal sang kades kata Ponjian, sama sekali tidak terlibat dalam kerja sama antara Bumdes dan PT Harapan Baru Sejahtera Plastik (HBSP).

"Pengacara ini jangan merasa paham hukum sehingga seenaknya melaporkan kades kami yang tidak pernah ikut campur dalam hubungan kerja sama antara kami dengan PT HBSP," ujar Ponijan.

Ponijan menjelaskan bahwa kerja sama antara BUMDes dan PT HBSP didasarkan pada kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 002/PLDS.HBSP/SPK/X/2021, tertanggal 7 Oktober 2021.

Perjanjian ini ditandatangani oleh perwakilan BUMDes, LPM, Karang Taruna, PPLS, dan PT HBSP yang diwakili oleh Direktur Utama, H. Ali Mukadas Said, SH.

Kerjasama ini, kata dia, berjalan lancar hingga Mei 2024 dengan PT HBSP memberikan imbalan atas pengelolaan limbah perusahaan setiap bulan kepada BUMDes.

Baca juga: Pake Celana Pendek dan Senjata Tajam, Perampok Ini Gasak 18 Jam Tangan Senilai Rp 14 Miliar

Baca juga: Geger Juragan Angkot Tewas Diduga Dihabisi OTK di Karawang, Hingga Kini Pelaku Belum Juga Tertangkap

“Tempat perjanjian dipilih oleh H. Ali dan semua pihak menandatangani dengan baik hingga foto bersama diambil. Namun, setelah hampir tiga tahun berjalan, pengacara HBSP menyatakan bahwa kliennya merasa dipaksa, yang dinilai sangat tidak masuk akal,” kata dia.

“Dalam perjanjian tersebut jelas diatur bahwa jika terjadi perselisihan, akan diselesaikan secara musyawarah mufakat, dan jika tidak selesai, disepakati untuk diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Karawang,” timpalnya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved